SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Surat rekomendasi DPRD Kota Madiun hasil audiensi pedagang pasar tradisional tidak digubris. Penyegelan ratusan kios tetap dijalankan.
Rekomendasi yang dikirim DPRD pada 12 Agustus 2025 jelas memuat aspirasi pedagang Pasar Srijaya, Pasar Besar, dan Pasar Sleko.
Mereka menuntut peninjauan ulang perda retribusi, penghentian surat peringatan serta penyegelan, hingga permintaan komunikasi yang lebih manusiawi. Namun semua poin itu diabaikan.
“Seharusnya Pemkot menjawab secara tertulis. Faktanya sampai hari ini tidak ada jawaban apapun, tetapi kios sudah disegel,” tegas Dwi Djatmiko, anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Rabu (27/8/2025).
Politisi Perindo yang akrab disapa Kokok Patihan itu menilai, Pemkot Madiun jelas tidak menghormati DPRD sebagai mitra kerja.
“Bahasa kasarnya, dewan ini sama sekali tidak dianggap. Padahal rekomendasi adalah hasil resmi dari aspirasi rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa jawaban resmi, pedagang merasa dikhianati. “Mereka mengadu ke dewan, berharap solusi. Tapi yang mereka terima justru penyegelan tanpa sosialisasi. Ini sama saja menutup ruang dialog dan mempermalukan DPRD,” tambah Kokok.
Menurutnya, DPRD harus segera bersurat kembali dan menuntut jawaban tertulis dari wali kota. “Kalau Pemkot masih ngotot segel kios tanpa komunikasi, itu artinya pemerintah benar-benar bertindak sepihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan bersama petugas gabungan menyegel ratusan kios dan los pasar tradisional di Madiun.
Tindakan itu mengacu pada Perda No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No. 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, serta Perwali No. 86/2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. man
Editor : Moch Ilham