Darurat Militer Dibantah TNI, Alhamdulillah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di tengah kericuhan akhir Agustus lalu , muncul isu liar bahwa aksi demo sengaja di-setting anarkistis agar TNI bisa turun mengamankan kondisi. Pasalnya, TNI baru bisa turun langsung apabila status darurat militer alias martial law diberlakukan.

Isu tersebut meluas di media sosial, bahkan sempat menjadi trending topic di X (Twitter). Sejumlah organisasi menyerukan agar massa mundur dari garis depan demonstrasi karena khawatir situasi dimanfaatkan menuju status darurat militer.

Praktis sepekan ini muncul isu penerapan darurat militer di media sosial.

Sejumlah tokoh menilai kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah bisa saja dijadikan alasan untuk memberlakukan status ini. Bahkan, ada pihak yang menyinggung adanya skenario di balik kerusuhan yang seolah diarahkan menuju penerapan darurat militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menyatakan TNI taat konstitusi.

Menurut dia, isu darurat militer sangat salah. Alhamdulillah, hingga kini darurat militer hanya isu.

Senin (1/9/2025) terdapat pemandangan yang sedikit berbeda dari biasanya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gedung tempat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bekerja ini dijaga ketat oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Personel TNI yang berjaga ini berasal dari Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara. Setidaknya ada 10 personel Kopasgat yang berjaga di pintu masuk Gedung Kemenkeu.

"Saya sampaikan bahwa TNI dalam hal ini taat konstitusi, tadi saya sampaikan bahwa TNI saat ini dalam satu soliditas yang sangat kuat, antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Mabes angkatan, tentunya kita dalam satu kuda itu semua ya kalau ada anggapan seperti itu (darurat militer), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan," kata Tandyo seusai rapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Tandyo mengatakan TNI solid dalam satu komando. Menurut dia, TNI turun untuk memberikan bantuan kepada institusi lain ketika perintah sudah turun.

"Ini saya sampaikan bahwa pada saat tanggal 30 (Agustus), Pak Presiden memanggil Panglima TNI dan Kapolri menyampaikan statement itu dan kita solid jadi satu, di situ, bagaimana untuk mengelola ini sama-sama," ujarnya.

Dia menegaskan tak ada niatan TNI untuk mengambil alih pengamanan. Tandyo mengatakan pihaknya membantu setelah adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan permintaan dari pihak kepolisian.

"Jadi tidak ada kita mau ngambil alih, tidak ada, karena itu disampaikan bahwa yang di depan kan Polri dulu, Polri, baru setelah itu ada kondisi seperti ini, ya barulah kita jadi satu dengan Polri, tidak ada keinginan kita untuk mengambil (alih)," tuturnya. Nah, jelas ini pernyataan resmi TNI.

 

***

 

Di Indonesia, darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 peraturan tersebut, ada tiga kondisi yang bisa menyebabkan berlakunya darurat militer di Indonesia, yakni:

keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Jelas, Darurat militer adalah pengalihan kekuasaan kepada otoritas militer dalam keadaan darurat di sebagian atau seluruh wilayah negara, ketika otoritas sipil dianggap tidak bisa berfungsi.

Ini dilakukan apabila tingkat ancaman bahaya yang terjadi dianggap lebih besar atau lebih serius dan dinilai tidak cukup ditangani menurut norma-norma keadaan darurat sipil.

Jadi ada campur tangan utama dan aktif dari unsur militer dalam melaksanakan keadaan darurat militer.

Sebab, bahaya yang ditimbulkan mengalami peningkatan signifikan sehingga pelaksanaan operasi keadaan darurat dianggap tidak cukup lagi dilakukan oleh pihak sipil.

Darurat militer biasanya berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, epidemi penyakit, hingga kekacauan sipil.

Menurut catatan jurnalistik saya, Indonesia pernah beberapa kali menerapkannya. Salah satu contoh paling nyata adalah darurat militer di Aceh pada 2003 untuk menekan pemberontakan DI/TII. Selain itu, pada 7 September 1999, Presiden BJ Habibie menetapkan darurat militer di Timor Timur melalui Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999. Namun status tersebut hanya berlangsung singkat, karena dicabut kembali pada 23 September 1999 melalui Keppres Nomor 112 Tahun 1999.

Lantas, apa faktor yang bisa menimbulkan darurat militer di Indonesia?

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah pihak yang berhak menyatakan darurat militer di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

Menteri Pertama; Menteri Keamanan/Pertahanan; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

Menteri Luar Negeri; Kepala Staf Angkatan Darat; Kepala Staf Angkatan Laut; Kepala Staf Angkatan Udara; Kepala Kepolisian Negara.

 

***

 

Ada apa belakangan ini publik ramai memperbincangkan keresahan mengenai kemungkinan pemerintah menetapkan kebijakan Darurat Militer secara nasional.?

Kekhawatiran itu muncul seiring lonjakan aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang berlangsung  beberapa hari .

Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah dapat mengambil langkah ekstrem dengan memberlakukan Darurat Militer untuk meredam gejolak sosial.

Jika benar diterapkan, Darurat Militer akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Situasi kerusuhan dimana-mana, memunculkan spekulasi bahwa pemerintah dapat mengambil langkah ekstrem dengan memberlakukan Darurat Militer untuk meredam gejolak sosial.

Jika benar diterapkan, Darurat Militer akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Sejumlah kebebasan sipil dapat dibatasi, mulai dari hak berkumpul, kebebasan berpendapat, hingga pergerakan masyarakat di ruang publik. TNI akan mengambil alih sebagian fungsi keamanan yang biasanya dijalankan oleh kepolisian.

TNI akan mengambil alih sebagian fungsi keamanan yang biasanya dijalankan oleh kepolisian.

Menurut seorang jenderal TNI di Jakarta, darurat Militer merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh negara ketika situasi dianggap mengancam keutuhan bangsa.

Lantas apa maksudnya?

Dalam keadaan ini, hukum sipil sebagian atau sepenuhnya digantikan oleh hukum militer. Selain itu  wewenang militer menjadi dominan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Semoga isu darurat militer hoaks alias tidak benar.

Sejarah di dunia menoreh catatan dengan darurat sipil, masyarakat sipil paling merasakan dampaknya yaitu  pembatasan kebebasan. Sejarah mencatat bahwa efeknya bisa berlangsung lama, terutama pada aspek demokrasi dan hak asasi manusia. ([email protected])

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…