SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam upaya mendukung optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyediakan kendaraan operasional berupa sepeda motor bagi 26 lurah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
"Kami tetap menarget lurah agar optimal memungut pajak. Karena biaya perjalanan dinas dipotong, maka sebagai gantinya kami belikan sepeda motor agar mereka tetap punya sarana operasional," ujar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Senin (08/09/2025).
Lebih lanjut, untuk motor tersebut memiliki status pinjam pakai dan merupakan tambahan, selain fasilitas serupa yang sudah dimiliki oleh sebagian besar kelurahan. Sehingga, adanya tambahan unit motor diharapkan bisa menambah semangat lurah dalam bekerja di lapangan sekaligus memperkuat pelayanan masyarakat.
"Mudah-mudahan realisasi PBB-P2 dan pajak daerah lainnya bisa meningkat lebih baik," kata Sugiri.
Ia juga menegaskan bahwa tarif PBB-P2 di Ponorogo tetap sama, dan penerimaan tambahan berasal dari penyesuaian data objek pajak. Langkah ini dinilai lebih adil dan tak memberi beban baru kepada warga.
Diketahui, Hingga akhir Juni 2025, capaian realisasi PBB-P2 Kabupaten Ponorogo mencapai sekitar 48,6 persen dari target ketetapan Rp 48,6 miliar, yakni sekitar Rp 24,08 miliar.
Dan beberapa kecamatan seperti Sooko, Ngrayun, dan Pudak bahkan sudah mencapai lebih dari 80 persen realisasi, meskipun ada kawasan lain yang masih tertinggal di bawah 35 persen. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu