SURABAYA PAGI Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengusulkan sebanyak 5.000 tenaga honorer non - Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diproses lebih lanjut.
Bupati Kab. Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.MH menegaskan, Jika langkah yang diambil itu ditempuh dengan berbagai pertimbangan yang matang, terutama terkait kemampuan fiskal daerah. Ungkapnya
Ia juga menekankan bahwa, Pemerintah daerah Kab. Sumenep, didalam melakukan penambahan beban belanja pegawai tidak boleh mengganggu stabilitas keuangan daerah itu sendiri.
“ Jadi, kita menyesuaikan dengan kemampuan uang APBD di daerah, artinya yang paling penting, adalah perhitungan kemampuan anggaran. Itu ,”
Ia juga menegaskan, bahwa Pemkab Sumenep tidak ingin terlalu gegabah dalam mengambil langkah hanya karena dorongan kebutuhan jangka pendek.
artinya kata dia, kebijakan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi status honorer untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Tegasnya
Selain itu, Bupati Kab. Sumenep, menyebutkan bahwa, ribuan honorer yang diajukan oleh Pemerintah daerah merupakan tenaga yang telah lama mengabdikan dirinya di sebuah lembaga.
" Masalah pengabdiannya mereka bervariasi, ada yang bekerja dua tahun, lima tahun, bahkan hingga belasan tahun. Namun, semua keputusan tetap harus berimbang antara penghargaan terhadap pengabdian mereka dan kemampuan daerah menanggung konsekuensinya"
Usulan tersebut kata dia, menjadi bagian dari bentuk penghormatan terhadap dedikasi honorer dalam pelayanan publik.
Pemkab berharap, dengan adanya kepastian status nantinya dapat memotivasi dan memberikan layanan kualitas kepada masyarakat, dan tingkat kepercayaannya kepada pemerintah Kab. Sumenep bisa semakin meningkat. Jelasnya
Oleh karenanya, Pemerintah Kab. Sumenep, saat ini tetap mengakomodir dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah, agar keberadaan PPPK paruh waktu itu tidak membebani anggaran di masa mendatang.ar
Editor : Redaksi