SURABAYA PAGI, Sumenep- Banyaknya permainan dalam penerimaan bantuan dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Kab. Sumenep, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) khusus di bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Dugaan ini sudah berlangsung cukup lama. Info yang dihimpun wartawan ini, kurang lebih dua tahun, setiap penerima bantuan kelompok diminta untuk mendatangi kantor DKPP dengan membawa uang sebesar 200 ribu dengan alasan biaya administrasi untuk materai.
Namun, meski hanya materai dinilai sangat meresahkan bagi kelompok karena dinilai harganya tidak wajar. Pasalnya, di toko materai senilai 10 ribu. Dan jika terjadi penjualan di kantor pertanian, nilainya lebih tinggi, termasuk pungli .
Kegiatan yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun itu baru mencuat saat ada pernyataan kelompok yang mengadu jika dirinya merasa tertekan dengan permainan administrasi penerima bantuan tersebut.
"Memang, nominalnya kecil dibanding dengan nilai penerima manfaat yang diterima oleh kelompok, tapi cara pemerintah menekan rakyat kecil dinilai tidak wajar," ungkapnya.
Pernyataan salah satu ketua kelompok itu menjadi kajian pegiat sosial di Kab. Sumenep, salah satunya Ketua LSM Super Sumenep, LSM Bias Kriya Nusantara perwakilan Kab. Sumenep, Ormas DPC Laki Sumenep, LMR RI sumenep dan LP2KN Kab. Sumenep.
Mereka bersepakat akan mengajak audiensi untuk kebenaran tersebut. Bahkan para aktifis akan satu suara dengan kelompok tani di Kab. Sumenep untuk bersama-sama membongkar penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh bidang Sarana dan Prasarana (Sarpas) DKPP kab. Sumenep.
Para aktifis meminta kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Sumenep, Chainur Rasyid, SE. M.Si agar mengevaluasi kinerja bidang Sarpas yang dituding telah merusak kerja Dinas dengan kebijakannya sendiri.
Bahkan jika tidak ditanggapi, para aktivis berjanji akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait, ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bidang Sarpas DKPP. Kab. Sumenep.
info dari sumber yang lain juga menjelaskan, seharusnya bidang sarpas untuk melayani dengan cara baik. Bukan malah sebaliknya menyediakan pembelian meterai dijual dalam kantor dan seharusnya dibeli di luar kantor sejak tahun 2024 '2025. Atau dengan kata lain, warga diminta membawa uang meterai 200 ribu untuk kegiatan OPLA.
Untuk diketahui, Delik aduan para kelompok Tani di Kab. Sumenep, menjadi referensi bagi para aktifis untuk bersatu menggelar aksi turun jalan atas ketidakpuasan pelayanan di Dinas Ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) Kab. Sumenep.ar
Editor : Redaksi