SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Tiko Kumoro (34), pria asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terungkap sebagai pelaku penipuan bermodus lowongan kerja. Ia ditangkap setelah dijebak oleh para korbannya sendiri dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah 16 korban dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, dan Sidoarjo, korban mengaku telah ditipu oleh Tiko dengan kerugian yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Para korban kemudian membentuk grup WhatsApp untuk saling bertukar informasi dan melacak keberadaan pelaku. Total kerugian dari para korban mencapai Rp 49.050.000.
Salah satu korban, Nur Hidayat (19), warga Trowulan, Mojokerto, mengaku mengenal Tiko dari temannya, Dimas, pada Mei 2025. Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai buruh pabrik kabel di kawasan industri Ngoro dengan imbalan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta. Karena Tiko mengaku memiliki hubungan keluarga jauh dengan pamannya, Nur Hidayat pun percaya dan melakukan transfer uang ke rekening pelaku. Ia juga sempat menandatangani surat perjanjian dan kuitansi yang ternyata hanya akal-akalan pelaku.
Korban lain, Ahmad Aji Maulana (25), warga Mojowarno, Jombang, mengalami hal serupa. Ia mengenal pelaku melalui Facebook dari akun bernama “Vendi Ahmad”, yang memposting lowongan kerja di minimarket. Setelah bertukar kontak dan bertemu di RTH Mojoagung, Tiko meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan alasan sebagai uang pelicin karena mengaku memiliki kenalan di bagian HRD. Namun, tak pernah ada panggilan kerja yang diterima.
Merasa ditipu, para korban menyusun strategi untuk menjebak pelaku. Pada Minggu (7/9/2025), salah satu korban berpura-pura menjadi pelamar kerja dan mengatur pertemuan dengan Tiko di Terminal Mojoagung. Begitu pelaku datang, ia langsung ditangkap oleh para korban dan warga sekitar. Tiko sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polsek Mojoagung.
Tak hanya soal lowongan kerja, Tiko juga diduga melakukan penipuan dengan modus gadai mobil terhadap seorang warga Lamongan bernama Lutfi, yang mengalami kerugian sebesar Rp 21,5 juta. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menipu sedikitnya 30 orang dengan berbagai modus.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut dan pelaku masih menjalani proses hukum.
"Masih baru kami proses," ujar AKP Margono singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Sejumlah korban yang telah melapor ke Polres Jombang antara lain Infantri Julio Fasim (23) dari Prambon, Sidoarjo, Hendi, Aji, dan M Robitul Muslimin, dengan kerugian mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan meminta imbalan uang di awal proses.
Masyarakat diimbau agar selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui kanal resmi dan menghindari transaksi pribadi dengan pihak yang tidak terpercaya.jbg-01/raf
Editor : Redaksi