Desakan Aliansi Ekonom Indonesia: Kurangi Porsi Belanja Program Populis MBG, Hingga Kopdes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aliansi Ekonom Indonesia (AEI), menemui pemerintah yang diwakili Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. AEI mengusung 7 desakan darurat ekonomi kepada pemerintah, terkait kondisi ekonomi nasional dinilai sedang tidak baik-baik saja.

Salah satu desakan  mencakup pengurangan porsi belanja program populis Rp 1.414 triliun (37,4% APBN 2026) seperti MBG, hilirisasi, subsidi energi, dan Koperasi Desa Merah Putih, karena dinilai mengorbankan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga medis dan guru.

Dalam sambutannya, Luhut menegaskan pemerintah selama ini memandang para ekonom sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kebijakan. Dia meminta agar ekonom juga ikut mencari solusi bersama untuk semua permasalahan yang ada.

"Masukan Bapak dan Ibu sangat dibutuhkan, apakah kami di pemerintah sudah on the right track atau belum. Saya butuh feedback dari Bapak Ibu semuanya untuk menjadi bahan diskusi kami di pemerintahan. Saya ucapkan terima kasih kepada para ekonom atas masukan yang diberikan," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, yang dikutip Minggu (14/9/2025).

Dalam keterangan yang sama, para ekonom menyoroti pentingnya pemerintah melakukan deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi, serta penyederhanaan birokrasi. Sebab, hal ini dinilai masih menjadi hambatan dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

 

Wadahi 383 Ekonom

AEI merupakan aliansi yang mewadahi 383 ekonom dan 283 pemerhati ekonomi. Mereka menyampaikan 7 desakan terkait desakan ekonomi.

Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi itu:

1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional. Desakan ini mencakup pengurangan porsi belanja program populis Rp 1.414 triliun (37,4% APBN 2026) seperti MBG, hilirisasi, subsidi energi, dan Koperasi Desa Merah Putih, karena dinilai mengorbankan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga medis dan guru.

2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara, seperti BI, BPS, BPK, DPR, KPK, agar terbebas dari intervensi politik.

3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan dan dianggap membuat pasar tidak kompetitif dan menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta.

4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif. Desakan ini mencakup tuntutan mencabut kebijakan perdagangan diskriminatif dan distortif seperti TKDN dan kuota impor, sederhanakan perizinan, serta berantas usaha ilegal di sektor ekstraktif.

5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi. Hal ini mencakup integrasikan bansos agar tepat sasaran, perkuat perlindungan sosial adaptif, berdayakan UMKM, konversi subsidi energi ke bantuan tunai, serta berantas judi online lintas negara.

6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara.

7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…