Dr. Saiful Rahman MM, M.Pd, pada Tahun 2023 Divonis 6 Tahun, Masih Korupsi Rp8,2 miliar. Kini Dibidik Lagi Diduga Ngeciak Uang Negara Rp179,975 miliar
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd (66), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur periode 2015–2019, belum selesai menjalani vonis penjara atas perkara korupsi, kini kembali terseret kasus korupsi lagi.
Saat digelendeh tim penyidik Kejati, Saiful Rahman, tampak lebih ringkih di makan usia. Dengan memakai pakaian tahanan merah muda yang membalut badannya, jaket ini terlihat longgar. Kedua tangan terborgol. Matanya menerawang kosong.
Bertubuh sangkuk, Dr. Saiful Rahman, Kamis itu berjalan pelan, diapit aparat berseragam cokelat dan loreng. Dialah Saiful Rahman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur 2015-2019.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 11 September 2025, resmi mengumumkan penetapan Saiful sebagai tersangka. Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga Rp179,975 miliar. Sebelum Saiful, dua nama lain lebih dulu masuk daftar tersangka, yakni H (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia/beneficial owner).
“SR berperan cukup dominan dalam pengelolaan hibah ini,” kata pihak Kejati Jatim dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya pada Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman ditahan bersama seorang kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah.
Rugikan Negara Rp8,2 milliar
Keterlibatan Saiful Rachman diduga yang bersangkutan menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 8,2 miliar.
Saiful Rachman melakukannya tidak sendirian, ia dibantu kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah -- dan oleh penyidik Polda Jatim telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tersangka Dugaan Penyimpangan Hibah
Saiful Rachman adalah ASN kelahiran Surabaya, 3 Mei 1959 dengan NIP : 19590503 198503N1 018 - Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) l.
Belum tuntas menjalani hukuman tersebut, Saiful kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan hibah barang/jasa untuk SMK swasta serta pengadaan sarana prasarana SMK negeri tahun anggaran 2017.
Mantan pejabat yang dulu memimpin ribuan sekolah di Jawa Timur itu harus kembali menghadapi meja hijau.
Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus hibah SMK tidak akan berhenti di sini. “Kami pastikan profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Bagi publik, perjalanan Saiful jadi semacam ironi. Saiful, di Lapas Porong, kata teman dari Diknas, lebih kurus dari saat sidang pertama. Ia rajin sholat di masjid Lapas.
Rekayasa Sistematis
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan barang dan jasa. Saat menjabat Kadindik Jatim, Saiful mempertemukan tersangka lain berinisial JT dengan Hudiono (H), Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pertemuan itu, Saiful menyampaikan bahwa JT-lah yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Proses pengadaan kemudian dikondisikan. JT menyiapkan harga barang untuk dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.
“Lelang tetap dilakukan, tetapi sudah diatur sehingga perusahaan di bawah kendali JT yang keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan banyak yang tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Barang hibah maupun belanja modal disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Gubernur Jatim dan SK Kadisdik Jatim. Namun, nilai barang yang diterima sekolah jauh dari seharusnya.
"Hasil temuan sementara mengakibatkan kerugian negara Rp179,975 miliar. Untuk angka final masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim," ujar Windhu.
Sebelumnya, Kejati juga membongkar modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp2 juta.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Kejati memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain.
Bersama Hudiyono
Kejati Jatim mengungkap, tersangka Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, diduga ngeciak uang negara bersama Dr. H. Hudiyono, M.Si, eks pegawai Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim). Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa perlengkapan bengkel sekolah Rp179 miliar, tahun anggaran 2017.
Selain Hudiyono saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyidik Kejati Jatim juga menahan tersangka lain berinisial JT, yang diduga sebagai pihak ketiga atau pengendali penyedia barang dan jasa (beneficial owner).
Humas Kejati Jatim Windhu Sugiarto kepada wartawan mengatakan, Hudiyono ditangkap Selasa (26/8/2025) malam. “Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh,” katanya. n sb3/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham