Mantan Menteri Bilang Dana Operasional Menteri (DOM) Jauh Lebih Besar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga sekitar Rp65,43 triliun.
Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun
Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, saat dihubungi Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku besaran gajinya saat ini lebih kecil dibandingkan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Gaji yang lebih kecil itu justru tanggung jawabnya lebih besar.
"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," kata Purbaya dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.
"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ kata Badiul.
Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.
"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ tambah Badiul.
Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.
"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.
Rp 18.648.000 per Bulan
Lantas, berapa besaran gaji Menkeu? Menkeu salah satu menteri di Indonesia yang menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri—berlaku sampai sekarang—sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan.
Nilai ini belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler, bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.
DOM, Rumah dan Kendaraan Dinas
Selain itu, fasilitas lain yang melekat pada jabatan menteri adalah rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, serta kendaraan dinas dan jaminan kesehatan. Diluar DOM antara Rp 100-Rp 150 Juta, bulan.
Jika dibandingkan dengan posisi Ketua Dewan Komisioner LPS, nominal gaji seorang menteri memang lebih kecil. Gaji Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sebagai gambaran, pada 2014 saja gaji Kepala LPS tercatat mencapai Rp 175 juta per bulan. Saat ini tentu besarannya lebih tinggi lagi.
Ini belum termasuk 135�ri tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000.
DOM Menteri Rp100-150 juta
Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan, buka suara.
Ia mengatakan pagu dana operasional menteri (DOM) di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.
"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya.
Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.
Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.
Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.
“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga
Namun, ia tak memungkiri dana operasional ini masih bisa digunakan pada wilayah “abu-abu”.
"Itulah repotnya. Jadi sebenarnya DOM itu akhirnya, ya maaf kalau saya bilang, banyak yang abu-abu," katanya.
Misalnya, kata Roy Suryo, bermain golf atau pijat—meskipun ia berpendapat hal ini masih mungkin diperbolehkan.
“Jadi misalnya dia beralasan untuk [pijat] refleksinya itu menunjang tugas di tengah-tengah tugas kementerian dia. Mau enggak mau boleh kayak kita makan. Itu kan boleh,” katanya.
Penggunaan lain yang juga “abu-abu” ketika menteri atau pejabat setara menteri menggunakan dana operasional untuk sosialisasi di lapangan berselubung kampanye.
Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.
Menurut Roy Suryo pengawasan DOM di era Jokowi—setidaknya setelah PMK No.268/PMK.05/2014 terbit—lebih longgar dibandingkan era SBY. n erc/jk/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham