SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Narkoba mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkotika. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September, sebanyak 16 kasus berhasil diungkap dengan 20 orang tersangka diamankan.
Dalam operasi intensif tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat 37,854 gram serta 843 butir pil dobel L dari tangan para pelaku. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, bersama Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, serta Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza, pada Selasa (16/9/2025).
Kompol Danu menjelaskan, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rinciannya sebagai berikut:
- Manyar: 5 kasus, 8 tersangka
- Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka
- Bungah: 1 kasus, 1 tersangka
- Menganti: 6 kasus, 7 tersangka
- Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka
Sejumlah kasus menonjol di antaranya terjadi di Sidayu dan Bungah, di mana polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu. Sementara itu, di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan sabu seberat 2,662 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, beserta uang tunai Rp300 ribu.
Di lokasi lain, seperti Manyar, dua pengedar berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 14 paket sabu, total berat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam. Beberapa pengedar ditangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan raya, sementara lainnya diringkus di kediaman mereka. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan upaya pengintaian intensif tim Satresnarkoba Polres Gresik.
Kompol Danu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Para tersangka kini menghadapi jerat hukum sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara mulai 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. did
Editor : Desy Ayu