SURABAYAPAGI.com, Gresik – Skandal mafia tanah kembali mencoreng kredibilitas instansi pertanahan. Kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik diguncang kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat yang menyebabkan kerugian hingga Rp8 miliar bagi seorang warga, Tjong Cien Sing. Persidangan kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Dalam sidang dakwaan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik menyebut keterlibatan seorang asisten surveyor bernama Adhienata Putra Deva. Ia diduga melakukan pengukuran lahan tanpa mengikuti prosedur resmi, yang kemudian berdampak pada berkurangnya luas tanah milik korban sebanyak 2.292 meter persegi.
“Pengajuan dokumen tidak melalui loket resmi pelayanan BPN, tapi tetap diproses oleh saudara Deva yang langsung melakukan pengukuran,” jelas Imamal di ruang sidang.
Akibat pengukuran sepihak itu, luas lahan korban yang awalnya tercatat 32.750 meter persegi menyusut menjadi 30.459 meter persegi—menyebabkan nilai properti turun drastis dan memicu konflik hukum berkepanjangan.
Tak hanya Deva, kasus ini juga menyeret nama notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Reza Andrianto, yang kini ditahan di Rutan Banjarsari Cerme. Kuasa hukumnya, Jovan Avie, menyebut kliennya bukan pelaku utama, dan mendesak penyidik untuk menelusuri aktor intelektual di balik kasus ini.
“Kami punya bukti kuat berupa transfer dana dari korban ke PT Kodaland yang nilainya jauh melebihi tarif resmi. Ini mengindikasikan adanya permintaan di luar kewajaran yang patut diselidiki lebih lanjut,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Kepala Sub Tata Usaha BPN Gresik sebelumnya, Fanani, menegaskan bahwa Deva bukan pegawai tetap BPN. Ia disebut sebagai tenaga teknis dari pihak ketiga. Meski demikian, publik tetap mempertanyakan bagaimana proses ilegal itu bisa menembus sistem dan menghasilkan dokumen resmi yang sah.
Menariknya, di tengah menguatnya sorotan publik terhadap BPN, empat pejabat penting di BPN Gresik justru dimutasi. Di antaranya, Wasono Gigih Lanang Sejati (Kasi Penetapan) yang dipindahtugaskan ke BPN Banyuwangi, Anak Agung Hariyanta (Kasi Survey dan Pemetaan) ke BPN Surabaya II, serta Fanani (Kasi Tata Usaha) yang juga ikut dirotasi. Langkah ini memicu dugaan bahwa mutasi dilakukan untuk meredam polemik dan memutus dugaan keterlibatan internal.
Dalam sidang sebelumnya, Tjong Cien Sing hadir memberikan kesaksian langsung. Ia menuturkan bagaimana sengketa ini membuatnya menderita kerugian finansial besar.
“Kami mengalami kerugian sampai miliaran rupiah. Padahal dokumen kami lengkap. Tanah ini jelas milik kami. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” kata Tjong di depan majelis hakim.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 18 September 2025, setelah sebelumnya tertunda karena kondisi kesehatan hakim. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak BPN. did
Editor : Desy Ayu