Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasi Pencabutan SE Pembatasan KK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat dengar pendapat atau haering bersama Warga Simolawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di ruang komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9).
Suasana rapat dengar pendapat atau haering bersama Warga Simolawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di ruang komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9).

i

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat bersama Warga Simolawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9).

“Kita sepakat semuanya sepakat. Bahkan kesepakatan ini tertuang dalam notulensi. Yang pertama, kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin.

Menurut Saifuddin, Komisi A juga meminta Dispendukcapil segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti aturan tersebut. Kepala Dispendukcapil, kata dia, sudah memastikan raperda akan diajukan pada Oktober 2025.

“Kenapa kami meminta mencabut surat edaran lalu mengganti Perda atau Perwali? Agar aturan itu jelas dan mengikat secara hukum. Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal,” jelas politisi Demokrat ini.

Saifuddin menambahkan, pembahasan raperda akan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah polemik pembatasan tiga KK dalam satu rumah yang sudah memicu perdebatan lebih dari satu tahun.

“Dengan perda ini nanti, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang jelas. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga aturan yang benar-benar melindungi hak warga,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyambut baik keputusan pencabutan SE tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi kabar baik bagi warga yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini,” ujar Kahfi.

Kahfi menegaskan pentingnya menyusun perda yang mampu menjawab persoalan bonus demografi dan perbedaan karakteristik antarwilayah di Surabaya. Dia optimistis di bawah kepemimpinan Kadispendukcapil Edi Christijanto, regulasi yang harmonis bisa segera terwujud.

“Kedepan mari kita tata bersama penguatan pelayanan publik melalui perda atau perwali agar tidak lagi menimbulkan masalah turunan. Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Edi, semua persoalan administrasi kependudukan bisa teratasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil. Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan penyusunan perda baru.

“Setelah memperhatikan aspirasi warga dan mendengar argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot, maka Komisi A memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut SE tersebut. Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak,” kata Cak Yebe sapaan lekatnya.

Berdasarkan resume rapat resmi Komisi A, empat poin utama yang disepakati antara lain:

1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK yang diterbitkan 31 Mei 2024.

2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali yang memuat aturan lengkap tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian dalam aturan pecah KK.

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK, baik secara de jure maupun de facto.

4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembahasan kebijakan terkait administrasi kependudukan.

Cak Yebe berharap kesepakatan ini bisa menjadi solusi permanen bagi polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang selama ini meresahkan warga.

"Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan," pungkas Cak Yebe. Alq

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…