SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur Utama Bank Madiun (Perumda BPR Bank Daerah), Velly Murdianto, akhirnya angkat bicara terkait sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia atas dugaan kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank Madiun.
Velly menegaskan, kredit macet yang muncul di Kecamatan Dagangan bukan akibat pelanggaran prosedur, melainkan karena menurunnya kemampuan bayar debitur seiring kondisi ekonomi yang memburuk.
“Bank Madiun memastikan seluruh proses kredit sesuai ketentuan dan SOP. Nilai agunan mencukupi, pengikatan agunan pun sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Velly saat dihubungi awak media, Rabu (24/9/2025).
Terkait kredit yang disalurkan kepada petani tebu di Kabupaten Ngawi, Velly juga membantah adanya kelemahan hukum maupun jaminan. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai perjanjian resmi.
“Penyaluran kredit dilakukan berdasarkan MoU dan perjanjian kredit yang sah secara hukum. Pencairan langsung ke petani dengan jaminan yang memenuhi syarat. Sampai saat ini portofolio kredit petani tebu masih lancar, baik kualitas kredit maupun hubungan kerja sama dengan pabrik gula,” jelasnya.
Sebelumnya, LBH Gema Justicia menuding adanya pelanggaran SOP perbankan dalam penyaluran kredit perorangan di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan, yang kini terindikasi macet hingga Rp3 miliar.
Direktur LBH Gema Justicia, Didik Suwito, bahkan menyebut jaminan kredit tidak memadai dan melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena Bank Madiun merupakan BUMD, maka kerugian menyangkut keuangan negara. Kami akan mendorong kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan ini,” ujar Didik.
Didik juga menyoroti kerja sama kredit petani tebu di Ngawi yang dinilainya lemah secara hukum dan rawan macet hingga Rp2–3 miliar. Ia memperingatkan dampaknya bisa merusak kepercayaan publik terhadap bank daerah jika tidak segera diatasi. man
Editor : Moch Ilham