Kredit Macet Miliaran Disorot LBH, Dirut Bank Madiun Bantah Ada Pelanggaran Prosedur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur Utama Bank Madiun (Perumda BPR Bank Daerah), Velly Murdianto, akhirnya angkat bicara terkait sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia atas dugaan kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank Madiun.

Velly menegaskan, kredit macet yang muncul di Kecamatan Dagangan bukan akibat pelanggaran prosedur, melainkan karena menurunnya kemampuan bayar debitur seiring kondisi ekonomi yang memburuk.

“Bank Madiun memastikan seluruh proses kredit sesuai ketentuan dan SOP. Nilai agunan mencukupi, pengikatan agunan pun sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Velly saat dihubungi awak media, Rabu (24/9/2025).

Terkait kredit yang disalurkan kepada petani tebu di Kabupaten Ngawi, Velly juga membantah adanya kelemahan hukum maupun jaminan. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai perjanjian resmi.

“Penyaluran kredit dilakukan berdasarkan MoU dan perjanjian kredit yang sah secara hukum. Pencairan langsung ke petani dengan jaminan yang memenuhi syarat. Sampai saat ini portofolio kredit petani tebu masih lancar, baik kualitas kredit maupun hubungan kerja sama dengan pabrik gula,” jelasnya.

Sebelumnya, LBH Gema Justicia menuding adanya pelanggaran SOP perbankan dalam penyaluran kredit perorangan di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan, yang kini terindikasi macet hingga Rp3 miliar.

Direktur LBH Gema Justicia, Didik Suwito, bahkan menyebut jaminan kredit tidak memadai dan melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena Bank Madiun merupakan BUMD, maka kerugian menyangkut keuangan negara. Kami akan mendorong kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan ini,” ujar Didik.

Didik juga menyoroti kerja sama kredit petani tebu di Ngawi yang dinilainya lemah secara hukum dan rawan macet hingga Rp2–3 miliar. Ia memperingatkan dampaknya bisa merusak kepercayaan publik terhadap bank daerah jika tidak segera diatasi. man

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…