Dinilai Lecehkan Kyai dan Pesantren, IKA PMII Ini Adukan Trans7 ke Polres Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jajaran pengurus IKA PMII Lamongan mendatangi SPKT Polres setempat untuk mengadukan Trans7. SP/MUHAJIRIN
Jajaran pengurus IKA PMII Lamongan mendatangi SPKT Polres setempat untuk mengadukan Trans7. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena dianggap melecehkan dan merendahkan kyai dan pesantren, atas tayangan program “Xpose” di Trans 7, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Lamongan, mengadukan resmi salah satu tv nasional itu ke Polres Lamongan pada Rabu petang (15/10/2025).

Pengaduan ini langsung dipimpin Miftach Alamudin Ketua, didampingi sekretaris Zuli Kusmawanto, dan Ali Fuad, Lembaga Bantuan Hukum PC IKA PMII Lamongan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.

Udin panggilan akrab ketua IKA PMII Lamongan ini menyebutkan, pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan support serta penghormatan kepada kyai Mansur dan pesantren Lirboyo Kediri yang dilecehkan dan di hina oleh Trans7 atas program "Xpose"

"Alumni dan aktivis mahasiswa pergerakan ini mengadukan salah satu tv swasta ini, dengan dalih pencemaran nama baik kyai dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, dan sebagai bagian rasa hormat dan kecintaanya kami kepada kyai dan pesantren yang selama ini mendidik santri menjadi generasi unggul berakhlak," ujarnya.

Program itu dianggap memuat unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut. "Kami mohon kepada Polres Lamongan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," pintanya.

Lebih jauh Udin membeberkan, peristiwa ini berawal pada tanggal 13 Oktober 2025, Trans7 dalam program
“Xpose” menayangkan berita yang tidak berimbang, juga terkesan sangat tendensius, menjustifikasi yang
berpotensi menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan santri dan masyarakat Lamongan dan keluarga besar PMII.

Tayangan Xpose Uncensored dalam episode tersebut muncul judul provokatif: “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?” yang dianggap melecehkan kehidupan santri dan pesantren.

Ia menilai Trans7 terlibat dalam praktik-praktik yang tidak benar tanpa disertai klarifikasi dari pihak obyek pemberitaan. Padahal, dalam kaidah jurnalisme yang sehat, setiap tuduhan atau laporan haruslah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, untuk menjaga prinsip cover both sides dan menghindari trial by media.

Ia menilai bahwa pemberitaan tersebut, telah mencoreng nama baik Pondok Pesantren dan kiai yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan Pendidikan di Indonesia.

Selain atas pemberitaan itu, juga dapat memicu opini negatif yang menyesatkan masyarakat, serta menimbulkan prasangka buruk terhadap Pondok Pesantren maupun kyai dan santri secara keseluruhan.

Terpisah Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh IKA PMII Lamongan. "Iya tadi petang ada pengaduan ke SPKT dari teman-teman IKA PMII mengadukan salah satu tv swasta," ujarnya.

Usai pengaduan ini, tentunya pihak Polres akan mengkaji apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tayangan tersebut yang merugikan Pondok Pesantren, Kyai maupun santri.

Sementara itu, pihak Trans7 sendiri telah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Ponpes Lirboyo Kediri, terutama KH Anwar Manshur selaku pengasuh. Pihak Trans7 mengaku lalai karena tak teliti dalam proses pembuatan hingga penayangan video tersebut. jir

Berita Terbaru

DJKN Jawa Timur Optimis Selesaikan Target

DJKN Jawa Timur Optimis Selesaikan Target

Jumat, 16 Okt 2026 06:00 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA : Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Evita Manthovani memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pengawas dan…

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…