Dokter Pemerkosa 3 Wanita Menyesal, Minggu Depan Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Priguna yang duduk sebagai terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

 Priguna telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/10/2025) kemarin. Persidangan digelar secara tertutup.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Priguna dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.

"Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup," pungkasnya. n ags/rmc

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…