Dokter Pemerkosa 3 Wanita Menyesal, Minggu Depan Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Priguna yang duduk sebagai terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

 Priguna telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/10/2025) kemarin. Persidangan digelar secara tertutup.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Priguna dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.

"Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup," pungkasnya. n ags/rmc

Berita Terbaru

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …