Dokter Pemerkosa 3 Wanita Menyesal, Minggu Depan Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Priguna yang duduk sebagai terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

 Priguna telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/10/2025) kemarin. Persidangan digelar secara tertutup.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Priguna dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.

"Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup," pungkasnya. n ags/rmc

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…