Dokter Pemerkosa 3 Wanita Menyesal, Minggu Depan Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.
Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa pemerkosaan pasiennya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Priguna yang duduk sebagai terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

 Priguna telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/10/2025) kemarin. Persidangan digelar secara tertutup.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Priguna dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.

"Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup," pungkasnya. n ags/rmc

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…