Sidang Samsuri vs BRI, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Ahli Perkuat Gugatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Persidangan gugatan perdata antara Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, yang menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (22/10/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dede Idham, S.H. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn.

Usai sidang, Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli menjelaskan secara rinci aspek hukum perjanjian dan mekanisme yang sah menurut ketentuan perdata.

Dari penjelasan tersebut, kata Wahyu, ada sejumlah poin yang justru memperkuat posisi pihaknya dalam menggugat BRI.

“Salah satunya terkait tata cara atau SOP penempelan pemberitahuan, yang menjadi bagian dari pokok perkara. Selain itu, klien kami, Pak Samsuri, sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan BRI,” ujar Wahyu usai persidangan.

Pengacara spesialis perbankan itu menegaskan, Samsuri bukan debitur, tidak pernah mengajukan kredit, dan tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap BRI. Namun, persepsi publik yang keliru membuat sebagian masyarakat menganggap Samsuri memiliki utang dan belum membayar.

“Itu sama sekali tidak benar. Persepsi itu justru merugikan beliau dan keluarganya, baik secara psikologis maupun sosial. Karena itu kami ingin meluruskan agar publik memahami duduk persoalannya secara benar,” tegas Wahyu.

Wahyu berharap, perkara ini segera mendapat penyelesaian dan keadilan yang proporsional.

Wahyu menambahkan, saksi berikutnya memiliki peran penting dalam memperkuat pembelaan pihaknya. Meski telah mengajukan agar saksi itu dihadirkan pada hari yang sama, majelis hakim memutuskan untuk menundanya ke sidang berikutnya.

“Kami ikuti saja prosesnya. Yang jelas, persiapan kami sudah matang sejak awal. Bahkan, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan BRI hari ini, posisi kami justru semakin kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga perwakilan dari pihak BRI yang turut hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Usai sidang, mereka langsung meninggalkan area PN Ponorogo tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan satu saksi tambahan dari pihak penggugat. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan. (man)

Tag :

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …