SURABAYA PAGI, Ponorogo — Persidangan gugatan perdata antara Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, yang menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (22/10/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dede Idham, S.H. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn.
Usai sidang, Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli menjelaskan secara rinci aspek hukum perjanjian dan mekanisme yang sah menurut ketentuan perdata.
Dari penjelasan tersebut, kata Wahyu, ada sejumlah poin yang justru memperkuat posisi pihaknya dalam menggugat BRI.
“Salah satunya terkait tata cara atau SOP penempelan pemberitahuan, yang menjadi bagian dari pokok perkara. Selain itu, klien kami, Pak Samsuri, sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan BRI,” ujar Wahyu usai persidangan.
Pengacara spesialis perbankan itu menegaskan, Samsuri bukan debitur, tidak pernah mengajukan kredit, dan tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap BRI. Namun, persepsi publik yang keliru membuat sebagian masyarakat menganggap Samsuri memiliki utang dan belum membayar.
“Itu sama sekali tidak benar. Persepsi itu justru merugikan beliau dan keluarganya, baik secara psikologis maupun sosial. Karena itu kami ingin meluruskan agar publik memahami duduk persoalannya secara benar,” tegas Wahyu.
Wahyu berharap, perkara ini segera mendapat penyelesaian dan keadilan yang proporsional.
Wahyu menambahkan, saksi berikutnya memiliki peran penting dalam memperkuat pembelaan pihaknya. Meski telah mengajukan agar saksi itu dihadirkan pada hari yang sama, majelis hakim memutuskan untuk menundanya ke sidang berikutnya.
“Kami ikuti saja prosesnya. Yang jelas, persiapan kami sudah matang sejak awal. Bahkan, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan BRI hari ini, posisi kami justru semakin kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga perwakilan dari pihak BRI yang turut hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Usai sidang, mereka langsung meninggalkan area PN Ponorogo tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan satu saksi tambahan dari pihak penggugat. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan. (man)
Editor : Redaksi