Sidang Samsuri vs BRI, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Ahli Perkuat Gugatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Persidangan gugatan perdata antara Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, yang menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (22/10/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dede Idham, S.H. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn.

Usai sidang, Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli menjelaskan secara rinci aspek hukum perjanjian dan mekanisme yang sah menurut ketentuan perdata.

Dari penjelasan tersebut, kata Wahyu, ada sejumlah poin yang justru memperkuat posisi pihaknya dalam menggugat BRI.

“Salah satunya terkait tata cara atau SOP penempelan pemberitahuan, yang menjadi bagian dari pokok perkara. Selain itu, klien kami, Pak Samsuri, sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan BRI,” ujar Wahyu usai persidangan.

Pengacara spesialis perbankan itu menegaskan, Samsuri bukan debitur, tidak pernah mengajukan kredit, dan tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap BRI. Namun, persepsi publik yang keliru membuat sebagian masyarakat menganggap Samsuri memiliki utang dan belum membayar.

“Itu sama sekali tidak benar. Persepsi itu justru merugikan beliau dan keluarganya, baik secara psikologis maupun sosial. Karena itu kami ingin meluruskan agar publik memahami duduk persoalannya secara benar,” tegas Wahyu.

Wahyu berharap, perkara ini segera mendapat penyelesaian dan keadilan yang proporsional.

Wahyu menambahkan, saksi berikutnya memiliki peran penting dalam memperkuat pembelaan pihaknya. Meski telah mengajukan agar saksi itu dihadirkan pada hari yang sama, majelis hakim memutuskan untuk menundanya ke sidang berikutnya.

“Kami ikuti saja prosesnya. Yang jelas, persiapan kami sudah matang sejak awal. Bahkan, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan BRI hari ini, posisi kami justru semakin kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga perwakilan dari pihak BRI yang turut hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Usai sidang, mereka langsung meninggalkan area PN Ponorogo tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan satu saksi tambahan dari pihak penggugat. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…