Tak Pernah Menang Tender Meski Sudah Tawarkan Harga Terendah, Pengusaha Lokal Madiun Gugat Pemkot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025),
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025),

i

SURABAYA PAGI, Kota Madiun — Meski beberapa kali menawarkan harga paling rendah dalam tujuh kali lelang proyek Pemerintah Kota Madiun, pengusaha lokal Mochid Soetono tak pernah sekalipun menang tender.

Merasa dirugikan, ia akhirnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Lismana. Namun sidang harus ditunda hingga 30 Oktober karena sebagian pihak tergugat tidak hadir.

Dalam gugatannya, Mochid yang menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum, menilai proses lelang tidak transparan.

Dari tujuh kali ikut tender, pada beberapa proyek penawarannya tercatat paling rendah bahkan sempat menduduki peringkat pertama di sistem lelang elektronik (LPSE). Namun hasil akhir justru memenangkan peserta lain dengan harga penawaran lebih tinggi.

“Penawaran klien kami paling rendah, tapi tetap dinyatakan gugur. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas dan transparansi Pokja,” ujar Usman seusai sidang.

Menurutnya, Pokja berdalih dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak memenuhi syarat. Namun alasan itu dianggap tidak logis dan menutup ruang bagi kompetisi sehat.

“Kalau memang ada kekurangan administrasi, seharusnya bisa diklarifikasi. Tapi justru langsung digugurkan,” tegasnya.

Usman juga menilai masa sanggah dalam sistem lelang hanya formalitas. “Sudah kami ajukan sanggahan berkali-kali, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja hampir tidak pernah mengoreksi keputusannya,” katanya.

Selain mempersoalkan proses evaluasi, pihak penggugat juga menggugat Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit 30 persen bagi peserta tender. Aturan itu disebut memberatkan kontraktor kecil dan membuat jumlah peserta tender semakin sedikit.

“Aturan itu tidak pro terhadap pengusaha lokal. Akibatnya yang bisa ikut hanya segelintir perusahaan besar,” ujar Usman.

Sementara itu, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal.

“Kami mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Karena ini baru sidang pertama, masih banyak tahapan yang harus dilalui,” ujarnya. (man)

Berita Terbaru

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…