Tak Pernah Menang Tender Meski Sudah Tawarkan Harga Terendah, Pengusaha Lokal Madiun Gugat Pemkot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025),
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025),

i

SURABAYA PAGI, Kota Madiun — Meski beberapa kali menawarkan harga paling rendah dalam tujuh kali lelang proyek Pemerintah Kota Madiun, pengusaha lokal Mochid Soetono tak pernah sekalipun menang tender.

Merasa dirugikan, ia akhirnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Lismana. Namun sidang harus ditunda hingga 30 Oktober karena sebagian pihak tergugat tidak hadir.

Dalam gugatannya, Mochid yang menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum, menilai proses lelang tidak transparan.

Dari tujuh kali ikut tender, pada beberapa proyek penawarannya tercatat paling rendah bahkan sempat menduduki peringkat pertama di sistem lelang elektronik (LPSE). Namun hasil akhir justru memenangkan peserta lain dengan harga penawaran lebih tinggi.

“Penawaran klien kami paling rendah, tapi tetap dinyatakan gugur. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas dan transparansi Pokja,” ujar Usman seusai sidang.

Menurutnya, Pokja berdalih dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak memenuhi syarat. Namun alasan itu dianggap tidak logis dan menutup ruang bagi kompetisi sehat.

“Kalau memang ada kekurangan administrasi, seharusnya bisa diklarifikasi. Tapi justru langsung digugurkan,” tegasnya.

Usman juga menilai masa sanggah dalam sistem lelang hanya formalitas. “Sudah kami ajukan sanggahan berkali-kali, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja hampir tidak pernah mengoreksi keputusannya,” katanya.

Selain mempersoalkan proses evaluasi, pihak penggugat juga menggugat Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit 30 persen bagi peserta tender. Aturan itu disebut memberatkan kontraktor kecil dan membuat jumlah peserta tender semakin sedikit.

“Aturan itu tidak pro terhadap pengusaha lokal. Akibatnya yang bisa ikut hanya segelintir perusahaan besar,” ujar Usman.

Sementara itu, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal.

“Kami mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Karena ini baru sidang pertama, masih banyak tahapan yang harus dilalui,” ujarnya. (man)

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…