Tak Pernah Menang Tender Meski Sudah Tawarkan Harga Terendah, Pengusaha Lokal Madiun Gugat Pemkot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025),
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025),

i

SURABAYA PAGI, Kota Madiun — Meski beberapa kali menawarkan harga paling rendah dalam tujuh kali lelang proyek Pemerintah Kota Madiun, pengusaha lokal Mochid Soetono tak pernah sekalipun menang tender.

Merasa dirugikan, ia akhirnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Lismana. Namun sidang harus ditunda hingga 30 Oktober karena sebagian pihak tergugat tidak hadir.

Dalam gugatannya, Mochid yang menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum, menilai proses lelang tidak transparan.

Dari tujuh kali ikut tender, pada beberapa proyek penawarannya tercatat paling rendah bahkan sempat menduduki peringkat pertama di sistem lelang elektronik (LPSE). Namun hasil akhir justru memenangkan peserta lain dengan harga penawaran lebih tinggi.

“Penawaran klien kami paling rendah, tapi tetap dinyatakan gugur. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas dan transparansi Pokja,” ujar Usman seusai sidang.

Menurutnya, Pokja berdalih dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak memenuhi syarat. Namun alasan itu dianggap tidak logis dan menutup ruang bagi kompetisi sehat.

“Kalau memang ada kekurangan administrasi, seharusnya bisa diklarifikasi. Tapi justru langsung digugurkan,” tegasnya.

Usman juga menilai masa sanggah dalam sistem lelang hanya formalitas. “Sudah kami ajukan sanggahan berkali-kali, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja hampir tidak pernah mengoreksi keputusannya,” katanya.

Selain mempersoalkan proses evaluasi, pihak penggugat juga menggugat Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit 30 persen bagi peserta tender. Aturan itu disebut memberatkan kontraktor kecil dan membuat jumlah peserta tender semakin sedikit.

“Aturan itu tidak pro terhadap pengusaha lokal. Akibatnya yang bisa ikut hanya segelintir perusahaan besar,” ujar Usman.

Sementara itu, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal.

“Kami mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Karena ini baru sidang pertama, masih banyak tahapan yang harus dilalui,” ujarnya. (man)

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…