SURABAYA PAGI, Kota Madiun — Meski beberapa kali menawarkan harga paling rendah dalam tujuh kali lelang proyek Pemerintah Kota Madiun, pengusaha lokal Mochid Soetono tak pernah sekalipun menang tender.
Merasa dirugikan, ia akhirnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Lismana. Namun sidang harus ditunda hingga 30 Oktober karena sebagian pihak tergugat tidak hadir.
Dalam gugatannya, Mochid yang menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum, menilai proses lelang tidak transparan.
Dari tujuh kali ikut tender, pada beberapa proyek penawarannya tercatat paling rendah bahkan sempat menduduki peringkat pertama di sistem lelang elektronik (LPSE). Namun hasil akhir justru memenangkan peserta lain dengan harga penawaran lebih tinggi.
“Penawaran klien kami paling rendah, tapi tetap dinyatakan gugur. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas dan transparansi Pokja,” ujar Usman seusai sidang.
Menurutnya, Pokja berdalih dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak memenuhi syarat. Namun alasan itu dianggap tidak logis dan menutup ruang bagi kompetisi sehat.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi, seharusnya bisa diklarifikasi. Tapi justru langsung digugurkan,” tegasnya.
Usman juga menilai masa sanggah dalam sistem lelang hanya formalitas. “Sudah kami ajukan sanggahan berkali-kali, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja hampir tidak pernah mengoreksi keputusannya,” katanya.
Selain mempersoalkan proses evaluasi, pihak penggugat juga menggugat Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit 30 persen bagi peserta tender. Aturan itu disebut memberatkan kontraktor kecil dan membuat jumlah peserta tender semakin sedikit.
“Aturan itu tidak pro terhadap pengusaha lokal. Akibatnya yang bisa ikut hanya segelintir perusahaan besar,” ujar Usman.
Sementara itu, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal.
“Kami mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Karena ini baru sidang pertama, masih banyak tahapan yang harus dilalui,” ujarnya. (man)
Editor : Redaksi