Catatan Raditya Khadaffi, Terkait Kejahatan Perbankan yang Merugikan Nasabah (1)

Kacab Bank Nipu Nasabahnya, Kejahatan Kerah Putih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Saya adalah nasabah PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Karet yang langsung mengalami dugaan kejahatan keuangan jenis penipuan oleh pejabat bank. Catatan saya ini bisa dijadikan pegangan para nasabah dan calon nasabah lain, menghindari penipuan kerah putih oleh pejabat bank. (Raditya M Khadaffi)

 

====

 

White collar crime atau kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal non-kekerasan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus sosial tinggi, biasanya terkait dengan pekerjaannya.

Pimpinan Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Sdri. Selvy Hutomo, termasuk orang terpandang.

Terkait dengan pekerjaannya, Sdri. Selvy Hutomo, membuat surat Pemberitahuan Lelang aset saya di KPKNL Surabaya. Pemberitahuan Lelang aset saya ini menggunakan surat nomor SK/0051/SUB-KARET/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.

Setelah saya cek di KPKNL Surabaya, periode Januari - Februari 2025, tidak ada kebenaran surat dari Sdri Selvy Hutomo terkait Pemberitahuan Lelang terhadap aset gedung Surabaya Pagi ke website lelang KPKNL di www.lelang.go.id. Lahdalah, saya terkejut dengan surat resmi yang ditandatangani Sdri Selvy Hutomo.

Ternyata, surat Sdri Selvy Hutomo, diketahui sejumlah orang, sehingga saya merasa tertekan.

Tujuan saya melakukan cek and ricek kebenaran surat Sdri Selvy Hutomo yang mengumumkan lelang mengunakan nama KPKNL Surabaya. Dan ternyata, di website lelang KPKNL di www.lelang.go.id., tidak pernah saya temukan lelang atas aset gedung Surabaya Pagi, seperti dalam Surat Pemberitahuan Lelang dari Bank Artha Graha Internasional Cabang Surabaya Karet  bernomor SK/0051/SUB-KARET/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.

Teman dari Polda Jatim memgatakan surat semacam ini sudah mengarah dugaan penipuan oleh Sdri Selvy Hutomo.

Surat yang ditandatangani Sdri Selvy Hutomo, yang menggunakan nama/martabat palsu, memenuhi unsur penipuan.

Dari isi suratnya, saya temukan unsur subjektif (niat jahat atau mens rea). Apa maksud Sdri Selvy Hutomo, semacam itu? Ada dugaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Terkesan Sdri Selvy Hutomo, memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Teman kriminolog, menduga ada niat dan kehendak daru Sdri Silvy Hutomo, untuk menipu dan bukan sekadar pelanggaran janji biasa. Ia mengarisbawahi, Sdri Silvy Hutomo,Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, bukan karyawati biasa.

Dengan surat semacam itu, Sdri Selvy Hutomo, layak dianggap melakukan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,  untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.

Padahal, kata seorang pejabat OJK, pejabat bank selevel Sdri Selvy Hutomo, sebenarnya dan seharusnya, wajib melindungi nasabahnya  berdasarkan hukum dan prinsip kepercayaan.

Pejabat bank yang tidak melindungi nasabahnya dapat menunjukan bank yang dipimpinnya sedang mengalami kebangkrutan atau bank yang dianggap memiliki keamanan buruk dan layanan pelanggan yang mengecewakan. ([email protected])

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…