Pledoi Kasus Perdagangan Kimia: Pembela Tegaskan Terdakwa Tak Terlibat Operasional PT SHC

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/10).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun terdakwa tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di ruang sidang Candra.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Tim pembela juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebut terdakwa bersama Steven Sinugroho melakukan impor sodium cyanide dari Tiongkok untuk kepentingan produksi emas bersama PT SPM. Menurut pembela, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta hukum, sebab tidak ada hubungan kontraktual antara terdakwa dengan PT SPM.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur pasal yang didakwakan JPU sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin atau memerintahkan pihak lain untuk melakukannya. Terdakwa tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” tegas pembela.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sidang berlangsung tertib hingga selesai.by

Berita Terbaru

JALA Kembali Gelar Shrimp Outlook 2026, Hadirkan Tokoh Kunci Industri Akuakultur Global

JALA Kembali Gelar Shrimp Outlook 2026, Hadirkan Tokoh Kunci Industri Akuakultur Global

Kamis, 29 Jan 2026 13:37 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Yogyakarta - Di tengah dinamika industri udang global yang semakin kompleks, mulai dari tantangan budi daya, tuntutan keberlanjutan, hingga…

Sehari Kecelakaan Roda Dua, Dua Korban Meninggal Dunia di Blitar

Sehari Kecelakaan Roda Dua, Dua Korban Meninggal Dunia di Blitar

Kamis, 29 Jan 2026 12:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar dalam sehari (Rabu 28/01/2026) terjadi dua kali yang mengakibatkan dua orang meninggal…

Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

Kamis, 29 Jan 2026 11:52 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan skandal agraria dan ruang laut mencuat di kawasan industri Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Diterjang Hujan Deras, BPBD Jember Catat 16 Titik di Kawasan Kota Terendam Banjir

Diterjang Hujan Deras, BPBD Jember Catat 16 Titik di Kawasan Kota Terendam Banjir

Kamis, 29 Jan 2026 11:16 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi mulai terjadi sekitar pukul 15.30 WIB semalam, mengakibatkan banjir genangan di 16 titik…

Tepian Jalan Muharto Dipenuhi Sampah, DLH Kota Malang Sediakan Kontainer Darurat

Tepian Jalan Muharto Dipenuhi Sampah, DLH Kota Malang Sediakan Kontainer Darurat

Kamis, 29 Jan 2026 10:56 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Warga di sekitar di kawasan Muharto, Kota Malang, tepatnya yang dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dadakan di sisi timur…

Jaga Stabilkan Harga, Bulog Ponorogo Gelontorkan 107 Ribu Liter Minyakita

Jaga Stabilkan Harga, Bulog Ponorogo Gelontorkan 107 Ribu Liter Minyakita

Kamis, 29 Jan 2026 10:37 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran, pihaknya melalui…