SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).
KPK, kaget dengan penyunatan hukuman Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto awalnya menyebut KPK menghormati putusan MA. Kini tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melawan putusan PK Novanto.
"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Sementara, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak berharap hakim mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
"Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga," ujarnya.
Dia mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dia teringat sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kerap menjatuhkan vonis berat untuk pelaku korupsi.
Bayar Uang pengganti USD 7,3 juta
Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.
Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.
Keluar Penjara Lebih Cepat
Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan dan vonis 15 tahun penjara, Novanto bakal bebas pada 2032. Perhitungan itu belum memasukkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana seperti Novanto.
Berdasarkan catatan , Novanto telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman atau remisi saat Idul Fitri dan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Sebagai catatan, sejumlah terpidana korupsi e-KTP mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara lebih cepat. Misalnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 12 dan 10 tahun penjara keluar dari penjara lebih cepat karena mendapat pembebasan bersyarat.
Irman dan Sugiharto ditahan KPK sejak 2016. Jika dihitung sesuai dengan vonis, Irman seharusnya bebas pada 2028 dan Sugiharto pada 2026. Namun, keduanya mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas sejak 2022. n erc/do/rmc
Editor : Moch Ilham