SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2567 Tahun 2025. Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur masuk dalam daftar wilayah berstatus darurat sampah bersama 336 kabupaten/kota lain di Indonesia.
"Ini masalah kompleks. Kami sudah berdiskusi dengan bupati, DPRD, dan komunitas lingkungan. Memang ada yang salah dalam tata kelola sampah kita," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto, Kamis (30/10/2025).
Dan adanya penetapan status tersebut merupakan peringatan serius atas lemahnya pengelolaan sampah di daerah hingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Diantaranya, daerah belum memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) yang layak, masih menerapkan sistem open dumping, memiliki nilai pengelolaan sampah Adipura di bawah 60, hingga pernah dijatuhi sanksi terkait pengelolaan limbah.
Pihaknya menilai, perubahan paradigma masyarakatlah yang menjadi kunci utama perbaikan tata kelola sampah, terutama dengan mendorong pengelolaan sejak dari hulu. Sedangkan, untuk langkah reduksi dapat dilakukan di setiap toko, pasar, sekolah, perkantoran, hingga rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
"Perlu perubahan peradaban, mulai dari pengolahan sampah di hulu. Gerakan ini harus segera dimulai," ujarnya.
Upaya ini diharapkan menekan volume sampah yang masuk ke TPA Mrican. "Kami tidak bisa menyalahkan satu pihak. Harus dilihat juga kemampuan TPA dan tata kelolanya. Ini hasil dari kebiasaan yang selama bertahun-tahun kita abaikan," katanya menambahkan.
DLH Ponorogo kini berupaya mendorong gerakan pengurangan sampah berbasis masyarakat. Dan berharap inisiatif tersebut dapat mengubah perilaku warga dalam membuang sampah serta memperkuat kesadaran lingkungan.
"Kami sudah berkonsultasi dengan KLHK. Masalah utamanya bukan sekadar membuang sampah, tapi bagaimana semua pihak bersama-sama menekan produksi sampah sejak sumbernya," ujarnya. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu