Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (6)

Notaris Ali Wahyudi SH, Merasa Dibohongi Winarta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengalihan piutang saya ke Winarta ini saya nilai melanggar hukum. Menurut akte perjanjian kredit saya dengan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya No 57 tahun 2018 yang dibuat di notaris Wahyudi Suyanto SH., tidak diatur pengalihan piutang dengan cassie, tapi gadai.

Berdasarkan akte perjanjian kredit No 57 tahun 2018  pengalihan utang saya ke Winarta tidak memenuhi syarat secara hukum.

Akta otentik yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto, tidak mengatur cassie. Makanya baik Winarta maupun PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, saya gugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim hukum saya Emil Ma'ruf Wahyudi SH dan rekan, menilai Winarta dan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, melakukan perbuatan melawan hukum. Secara hukum status gedung harian Surabaya Pagi status quo.

Ini berarti sebagai objek sengketa, gedung harian Surabaya Pagi, harus tetap dalam keadaan sebagaimana adanya sebelum gugatan diajukan, tanpa ada perubahan apa pun. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keadaan awal perkara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga mencegah pihak-pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa dan mempersulit penyelesaian kasus.

Sebagai WNI yang taat hukum, mestinya Winarta, membatalkan akte cassienya yang melanggar hukum. Bukan menyerobot tanah dan bangunan milik saya. Ini mengindikasikan Winarta, melanggar hukum perdata dan pidana.

Makna status quo dalam konteks hukum adalah objek sengketa tidak boleh dijual, dialihkan, dirusak, atau diubah dalam bentuk apa pun.

Dalam hukum, pemberian perintah status quo merupakan bentuk perlindungan hukum yang memungkinkan proses hukum berjalan dengan adil tanpa ada upaya untuk mempersulit atau menggagalkan putusan di kemudian hari.

 

***

 

Saat saya klarifikasi munculnya akte cassie dari PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya ke Winarta, notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, malah bercerita manuver-manuver Winarta, menghubungi saya, sebagai pemilik gedung harian Surabaya Pagi.

Kata notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, Winarta mengklaim saya berhasil ditawari kompensasi sebesar Rp 500 Juta? Saya bantah. Saya punya WA dari Winarta dan saya jawab, tawarannya tak manusiawi.

Notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, saya gali akhirnya membuka WA Winarta ke dia. Sambil menunjukan chat Winarta, dari layar handphone, Winarta, melaporkan kepadanya, ibu dan kakak saya sudah dikasih kompensasi Rp 500 juta.

Langsung saya bantah. Saya bilang ada bukti, keluarga saya menolak dan tidak pernah menerima kompensasi Rp 500 juta. Saya malah tegaskan gedung saya jual sendiri untuk lunasi sisa tunggakan piutang. Biar bank yang selesaikan dengan Winarta, sebab saya tak tahu menahu dengan cassie ini, sehingga saya hingga sekarang tidak mengakui cassie ke Winarta.

Notaris Ali Wahyudi, SH., setuju dengan opsi saya menjual sendiri, untuk melunasi sisa tunggakan utang saya ke bank.

Saat itu Notaris Ali  Wahyudi, SH., berkomentar "Wah kalo gitu saya dibohongi pak Wen….”

Tak lama, Notaris Ali Wahyudi, SH., menimpali " ya begitu pak Wen!"

 

***

 

Pernyataan Notaris Ali  Wahyudi, SH., itu dalam transkrip saya bold. Saya beri noted. “Orang yang gemar berbohong, berbuat curang, akan menerima azab yang sangat pedih. Kelak di alam kubur, mereka akan merobek-robek mulutnya sendiri sampai hari Kiamat tiba."

Apalagi saya tidak mengakui kedudukan hukum Winarta, saya hanya memberi noted, ketransparanan Notaris Ali  Wahyudi, SH., terhadap kliennya ke wartawan. Saya ingin pengembalian penjualan gedung langsung dari PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, seperti yang saya sepakati sebagaimana ditanda tangani dalam akte perjanjian kredit No 57 tahun 2018.

Menerima kompensasi oleh pihak ke 3 yang melanggar hukum saya anggap pelanggaran hukum.

Mengingat dalam akte perjanjian kredit No 57 tahun 2018, pengalihan piutang saya disepakati ke BI atau pihak ketiga. 

Dalam hukum perdata pengalihan piutang meliputi tiga cara utama: subrogasi, novasi, dan cessie. Pilihan cassie oleh PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, tidak pernah saya akui, karena pemberitahuan baru setelah pembuatan akte cassie.

Ini praktik curang, mengcassie barang nasabah tanpa diketahui debitur rincian piutang tertunggak.

Menurut Pasal 613 KUH Perdata, pengalihan piutang (cessie) sah dan memiliki akibat hukum bagi debitur hanya jika ia telah diberitahukan, disetujui, atau diakui secara tertulis.

Kata diberitahukan, disetujui, atau diakui secara tertulis, satu kesatuan, tidak cukup pemberitahuan, apalagi pemberitahuan setelah pembuatan akte cassie.

Dengan fakta ini, saya tetap akan berhubungan dengan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya. Dan saya anggap cessie ke Winarta tidak berlaku bagi saya.

Hubungan hukun saya dengan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, secara hukum saya menunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Ini karena PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, dalam pengalihan piutang saya melanggar hukum. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …