Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (6)

Notaris Ali Wahyudi SH, Merasa Dibohongi Winarta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengalihan piutang saya ke Winarta ini saya nilai melanggar hukum. Menurut akte perjanjian kredit saya dengan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya No 57 tahun 2018 yang dibuat di notaris Wahyudi Suyanto SH., tidak diatur pengalihan piutang dengan cassie, tapi gadai.

Berdasarkan akte perjanjian kredit No 57 tahun 2018  pengalihan utang saya ke Winarta tidak memenuhi syarat secara hukum.

Akta otentik yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto, tidak mengatur cassie. Makanya baik Winarta maupun PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, saya gugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim hukum saya Emil Ma'ruf Wahyudi SH dan rekan, menilai Winarta dan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, melakukan perbuatan melawan hukum. Secara hukum status gedung harian Surabaya Pagi status quo.

Ini berarti sebagai objek sengketa, gedung harian Surabaya Pagi, harus tetap dalam keadaan sebagaimana adanya sebelum gugatan diajukan, tanpa ada perubahan apa pun. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keadaan awal perkara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga mencegah pihak-pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa dan mempersulit penyelesaian kasus.

Sebagai WNI yang taat hukum, mestinya Winarta, membatalkan akte cassienya yang melanggar hukum. Bukan menyerobot tanah dan bangunan milik saya. Ini mengindikasikan Winarta, melanggar hukum perdata dan pidana.

Makna status quo dalam konteks hukum adalah objek sengketa tidak boleh dijual, dialihkan, dirusak, atau diubah dalam bentuk apa pun.

Dalam hukum, pemberian perintah status quo merupakan bentuk perlindungan hukum yang memungkinkan proses hukum berjalan dengan adil tanpa ada upaya untuk mempersulit atau menggagalkan putusan di kemudian hari.

 

***

 

Saat saya klarifikasi munculnya akte cassie dari PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya ke Winarta, notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, malah bercerita manuver-manuver Winarta, menghubungi saya, sebagai pemilik gedung harian Surabaya Pagi.

Kata notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, Winarta mengklaim saya berhasil ditawari kompensasi sebesar Rp 500 Juta? Saya bantah. Saya punya WA dari Winarta dan saya jawab, tawarannya tak manusiawi.

Notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, saya gali akhirnya membuka WA Winarta ke dia. Sambil menunjukan chat Winarta, dari layar handphone, Winarta, melaporkan kepadanya, ibu dan kakak saya sudah dikasih kompensasi Rp 500 juta.

Langsung saya bantah. Saya bilang ada bukti, keluarga saya menolak dan tidak pernah menerima kompensasi Rp 500 juta. Saya malah tegaskan gedung saya jual sendiri untuk lunasi sisa tunggakan piutang. Biar bank yang selesaikan dengan Winarta, sebab saya tak tahu menahu dengan cassie ini, sehingga saya hingga sekarang tidak mengakui cassie ke Winarta.

Notaris Ali Wahyudi, SH., setuju dengan opsi saya menjual sendiri, untuk melunasi sisa tunggakan utang saya ke bank.

Saat itu Notaris Ali  Wahyudi, SH., berkomentar "Wah kalo gitu saya dibohongi pak Wen….”

Tak lama, Notaris Ali Wahyudi, SH., menimpali " ya begitu pak Wen!"

 

***

 

Pernyataan Notaris Ali  Wahyudi, SH., itu dalam transkrip saya bold. Saya beri noted. “Orang yang gemar berbohong, berbuat curang, akan menerima azab yang sangat pedih. Kelak di alam kubur, mereka akan merobek-robek mulutnya sendiri sampai hari Kiamat tiba."

Apalagi saya tidak mengakui kedudukan hukum Winarta, saya hanya memberi noted, ketransparanan Notaris Ali  Wahyudi, SH., terhadap kliennya ke wartawan. Saya ingin pengembalian penjualan gedung langsung dari PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, seperti yang saya sepakati sebagaimana ditanda tangani dalam akte perjanjian kredit No 57 tahun 2018.

Menerima kompensasi oleh pihak ke 3 yang melanggar hukum saya anggap pelanggaran hukum.

Mengingat dalam akte perjanjian kredit No 57 tahun 2018, pengalihan piutang saya disepakati ke BI atau pihak ketiga. 

Dalam hukum perdata pengalihan piutang meliputi tiga cara utama: subrogasi, novasi, dan cessie. Pilihan cassie oleh PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, tidak pernah saya akui, karena pemberitahuan baru setelah pembuatan akte cassie.

Ini praktik curang, mengcassie barang nasabah tanpa diketahui debitur rincian piutang tertunggak.

Menurut Pasal 613 KUH Perdata, pengalihan piutang (cessie) sah dan memiliki akibat hukum bagi debitur hanya jika ia telah diberitahukan, disetujui, atau diakui secara tertulis.

Kata diberitahukan, disetujui, atau diakui secara tertulis, satu kesatuan, tidak cukup pemberitahuan, apalagi pemberitahuan setelah pembuatan akte cassie.

Dengan fakta ini, saya tetap akan berhubungan dengan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya. Dan saya anggap cessie ke Winarta tidak berlaku bagi saya.

Hubungan hukun saya dengan PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, secara hukum saya menunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Ini karena PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, dalam pengalihan piutang saya melanggar hukum. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…