Warga Diimbau Waspada! Hujan Deras Picu Banjir Lahar Gunung Semeru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan fenomena banjir lahar Gunung Semeru di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. SP/ LMJ
Penampakan fenomena banjir lahar Gunung Semeru di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. SP/ LMJ

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masuki musim penghujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan banjir lahar di kawasan Gunung Semeru. Salah satu titik yang terdampak adalah Sungai Lanang di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Tentu saja, peristiwa ini memicu kekhawatiran warga, mengingat Semeru merupakan salah satu gunung api paling aktif di Indonesia.

"Banjir lahar yang terjadi di sejumlah sungai lantaran hujan deras yang terjadi di kawasan gunung Semeru," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Lumajang, Yudhi Cahyono, Minggu (02/11/2025).

Sehingga, menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau warga yang bermukim di bantaran sungai serta para penambang untuk meningkatkan kewaspadaan ketika terjadi banjir lahar.

Lebih lanjut, Yudhi menambahkan, pihaknya terus mengingatkan para penambang pasir dan batu untuk menghentikan aktivitas pertambangan saat banjir lahar terjadi, demi keselamatan bersama. Serta, menghimbau warga untuk  tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak dan 500 meter dari tepi sungai sepanjang aliran lahar

"Kami mengimbau kepada para penambang untuk mewaspadai potensi banjir lahar yang terjadi," terang Yudhi.

Dan hingga kini, status Gunung Semeru masih berada di Level II atau Waspada. BPBD meminta masyarakat tetap memantau informasi dan peringatan dini dari pos pantau gunung dan instansi terkait.

Diketahui sebelumnya, Gunung Semeru tercatat meluncurkan dua kali guguran lava pijar sejauh 2.000 meter ke arah tenggara pada Rabu (29/10/2025). Berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dalam seminggu terakhir terjadi lebih dari 115 kali gempa guguran dan letusan kecil, menandakan peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan. lj-01/dsy

Berita Terbaru

Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun

Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun

Kamis, 23 Apr 2026 19:38 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan…

KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.

KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.

Kamis, 23 Apr 2026 19:32 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA: Selebgram Fujianti Utami atau Fuji menyatakan pesimistis uang miliaran rupiah miliknya dapat kembali dalam kasus dugaan penggelapan yang…

Marc Marquez, tak Sabar Tunggu Balapan di Jerez

Marc Marquez, tak Sabar Tunggu Balapan di Jerez

Kamis, 23 Apr 2026 19:30 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI-SPANYOL : Pebalap Ducati, Marc Marquez, sudah bisa memulihkan diri. Dia menyebut balapan di Jerez istimewa. MotoGP Spanyol 2026 Ini digelar pada…

Berhaji, Umrah Berkali-kali

Berhaji, Umrah Berkali-kali

Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

            Saat berhaji, saya sempat melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan haji (safar).Ini dilakukan jamaah haji usia muda seperti saya. Hal ini …

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…