SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sejumlah warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (3/11/2025), meluapkan kekecewaannya terhadap proyek peningkatan saluran Kali Gempol. Mereka menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan justru menimbulkan keresahan baru.
Warga menyoroti ketinggian jalan dan jembatan yang dinilai jauh melebihi permukaan rumah di sekitarnya. Kondisi itu dikhawatirkan akan menyulitkan akses keluar-masuk serta meningkatkan risiko genangan air saat hujan deras.
Aksi spontan warga membuat pihak kelurahan turun tangan meninjau lokasi. Namun, ketika wartawan mendatangi area pekerjaan, tak satu pun papan nama proyek ditemukan. Tidak ada keterangan mengenai pelaksana, nilai kontrak, maupun sumber pendanaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban transparansi publik sesuai aturan pengadaan pemerintah.
Perwakilan warga RW 2, Budi Rismanto, mengaku sejak awal sudah mempertanyakan titik nol atau ketinggian dasar jembatan. Namun, warga tak pernah mendapat penjelasan teknis dari pihak pelaksana.
“Waktu rapat di kelurahan sekitar Juli atau Agustus lalu disebutkan tinggi jembatan hanya sekitar satu meter dari rel. Sekarang bisa dua meter. Rumah saya jadi lebih rendah, bahkan rumah tetangga seperti tenggelam,” ungkap Budi.
Menurutnya, proyek yang awalnya diharapkan memudahkan aktivitas warga, kini justru menimbulkan masalah baru.
“Tujuannya memudahkan, tapi kalau jalan lebih tinggi dari rumah warga, malah bikin repot,” tambahnya.
Senada, Yuliana, warga RT 4 RW 2, menegaskan warga tidak menolak pembangunan, asal sesuai dengan hasil musyawarah sebelumnya.
“Waktu rapat dulu katanya tinggi jalan disesuaikan dengan rumah warga. Sekarang lebih tinggi. Saya pedagang, jadi butuh akses mudah. Kalau begini, bisa-bisa malah banjir dan jalan jadi sepi,” keluhnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Lurah Madiun Lor Rizal Budi mengatakan pihaknya telah meninjau langsung ke lapangan dan menampung keluhan warga.
“Kami sudah turun ke lokasi dan akan segera koordinasi dengan dinas terkait agar ada kejelasan,” ujarnya.
Rizal menduga pekerjaan itu berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp. man
Editor : Moch Ilham