Kota Madiun Masuk Daftar Darurat Sampah, Tempati Urutan ke 9 dari 336 Daerah se-Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bank sampah di KOta Madiun. SP/ MAN
Salah satu bank sampah di KOta Madiun. SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia menetapkan Kota Madiun sebagai salah satu daerah berstatus darurat sampah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kedaruratan pengelolaan sampah. Status ini diberikan setelah evaluasi nasional terhadap kapasitas daerah dalam mengelola volume sampah, ketersediaan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta tingkat pencemaran lingkungan.

KLH-BPLH menyebut, penetapan status darurat ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di daerah dengan risiko pencemaran tinggi. Dalam dua tahun terakhir, volume sampah rumah tangga dan non-organik di Kota Madiun meningkat signifikan, sementara kemampuan pengelolaan masih belum seimbang.

Pemerintah pusat mendorong setiap daerah terdampak segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Dokumen tersebut diharapkan memuat strategi peningkatan infrastruktur pengelolaan, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan kebijakan ekonomi sirkular untuk mengurangi timbunan sampah.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status darurat tersebut.

Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh kepala daerah yang masuk daftar penetapan agar bergerak cepat memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Adapun empat kriteria daerah yang ditetapkan dalam status darurat sampah meliputi:

  1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
  2. Melakukan praktik open dumping atau tidak mengelola sesuai aturan;
  3. Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60;
  4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur, kita sedang mengajak semua pihak berbenah bersama,” tulis Hanif dalam unggahannya di akun Instagram @haniffaisolnurofiq, dikutip Rabu (5/11/2025). man

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…