Kota Madiun Masuk Daftar Darurat Sampah, Tempati Urutan ke 9 dari 336 Daerah se-Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bank sampah di KOta Madiun. SP/ MAN
Salah satu bank sampah di KOta Madiun. SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia menetapkan Kota Madiun sebagai salah satu daerah berstatus darurat sampah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kedaruratan pengelolaan sampah. Status ini diberikan setelah evaluasi nasional terhadap kapasitas daerah dalam mengelola volume sampah, ketersediaan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta tingkat pencemaran lingkungan.

KLH-BPLH menyebut, penetapan status darurat ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di daerah dengan risiko pencemaran tinggi. Dalam dua tahun terakhir, volume sampah rumah tangga dan non-organik di Kota Madiun meningkat signifikan, sementara kemampuan pengelolaan masih belum seimbang.

Pemerintah pusat mendorong setiap daerah terdampak segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Dokumen tersebut diharapkan memuat strategi peningkatan infrastruktur pengelolaan, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan kebijakan ekonomi sirkular untuk mengurangi timbunan sampah.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status darurat tersebut.

Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh kepala daerah yang masuk daftar penetapan agar bergerak cepat memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Adapun empat kriteria daerah yang ditetapkan dalam status darurat sampah meliputi:

  1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
  2. Melakukan praktik open dumping atau tidak mengelola sesuai aturan;
  3. Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60;
  4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur, kita sedang mengajak semua pihak berbenah bersama,” tulis Hanif dalam unggahannya di akun Instagram @haniffaisolnurofiq, dikutip Rabu (5/11/2025). man

Berita Terbaru

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp menyeruak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiu…

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur dinilai masih timpang. Fraksi PDI …

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan…

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi m…

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil serangkaian langkah terukur guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu…

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi melepas keberangkatan kontingen Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI Tingkat Nasional di…