Kota Madiun Masuk Daftar Darurat Sampah, Tempati Urutan ke 9 dari 336 Daerah se-Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bank sampah di KOta Madiun. SP/ MAN
Salah satu bank sampah di KOta Madiun. SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia menetapkan Kota Madiun sebagai salah satu daerah berstatus darurat sampah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kedaruratan pengelolaan sampah. Status ini diberikan setelah evaluasi nasional terhadap kapasitas daerah dalam mengelola volume sampah, ketersediaan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta tingkat pencemaran lingkungan.

KLH-BPLH menyebut, penetapan status darurat ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di daerah dengan risiko pencemaran tinggi. Dalam dua tahun terakhir, volume sampah rumah tangga dan non-organik di Kota Madiun meningkat signifikan, sementara kemampuan pengelolaan masih belum seimbang.

Pemerintah pusat mendorong setiap daerah terdampak segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Dokumen tersebut diharapkan memuat strategi peningkatan infrastruktur pengelolaan, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan kebijakan ekonomi sirkular untuk mengurangi timbunan sampah.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status darurat tersebut.

Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh kepala daerah yang masuk daftar penetapan agar bergerak cepat memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Adapun empat kriteria daerah yang ditetapkan dalam status darurat sampah meliputi:

  1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
  2. Melakukan praktik open dumping atau tidak mengelola sesuai aturan;
  3. Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60;
  4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur, kita sedang mengajak semua pihak berbenah bersama,” tulis Hanif dalam unggahannya di akun Instagram @haniffaisolnurofiq, dikutip Rabu (5/11/2025). man

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…