SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Realisasi retribusi parkir di Kota Pasuruan, minim. Dinas Perhubungan (Dishub) mengakui sulit untuk mengejar setoran sesuai target tahun ini, meski sudah ada penyesuaian dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Selama 10 bulan, capaiannya baru Rp 225 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pasuruan, Andriyanto menuturkan awalnya retribusi parkir ditarget Rp 5,1 miliar. Namun karena realisasinya minim, dalam P-APBD 2025, Dishub menurunkan targetnya menjadi Rp 3,015 miliar. Sebab sebelum perubahan, capaiannya hanya Rp 200 juta.
Ternyata, meski sudah ada penyesuaian, mengejar target parkir itu tidak mudah. Sebab usai pemutusan kontrak rekanan asal Kota Surabaya, CV Pasuruan Madinah Juli lalu, pihak jasa pungut parkir yang baru, PT Yurizal Makmur juga tidak bisa menyetor sesuai kesepakatan.
Saat menjalin kontrak dengan jasa pungut terakhir, pihaknya telah mengubah mekanisme setoran. Sebelumnya, setoran berapapun dari juru parkir (jukir), 60 persennya masuk ke kas daerah. Sementara sisanya jadi milik jasa pungut.
Terakhir, jasa pungut baru mendapat hak, jika bisa menyetor sesuai kesepakatan. "Tapi ternyata, jasa pungut terakhir juga tidak sanggup. Per harinya hanya mampu menyetor di bawah Rp 1 juta," katanya.
Andri-sapaannya menyebut, hingga akhir Oktober, setoran parkir baru mencapai Rp 225 juta. Masih kurang lebih dari Rp 2,7 miliar untuk bisa memenuhi target perubahan. Karena itu, pihaknya pesimistis jika target ini bisa terpenuhi. Mengingat tahun 2025 sudah tersisa dua bulan.
Apalagi dalam pengelolaan yang baru dengan sistem swakelola oleh Dishub, kesepakatan dengan jukir per harinya Rp 8 juta. Ini dengan catatan potensi parkir tertinggi. Jika bisa mencapai ini, maka dalam sebulan hanya Rp 240 juta. Dan dua bulan hanya bisa tercapai Rp 480 juta.
Kesepakatan itu jika tidak ada kendala di lapangan, seperti cuaca hujan. Karena itu, target parkir sulit terpenuhi," tutur Andri. Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan. Ps-01
Editor : Moch Ilham