Reformasi Tata Kelola Samsat, Semoga bukan Sekedar e-Samsat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah pusat mulai menggaungkan rencana melakukan reformasi tata kelola Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kata seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri, di kantornya, Kamis (13/11).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sudah berkoordinasi mematangkan implementasinya.

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho merespons dorongan reformasi terkait tata kelola Samsat oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo.

Irjen Agus menegaskan reformasi tata kelola Samsat akan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik melainkan juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah (PAD).

"Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah," ujarnya dalam Rakernis Korlantas Polri, Rabu (12/11).

"Dengan sistem pelayanan yang transparan, efisien, dan berbasis digital, Samsat akan menjadi contoh keberhasilan reformasi pelayanan publik yang berdampak nyata bagi perekonomian daerah," imbuhnya.

Di sisi lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengakui di usia yang ke-50 tahun menjadi momentum penting untuk melakukan pembaruan signifikan di era digitalisasi.

Ia menambahkan dorongan reformasi itu juga sejalan dengan transformasi Polri menuju organisasi yang modern, berintegritas, dan berorientasi pelayanan.

"Kami melakukan inovasi digital seperti pengembangan aplikasi layanan berbasis daring, sistem integrasi data antarinstansi, hingga digitalisasi dokumen kendaraan, agar masyarakat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, menekankan pentingnya reformasi tata kelola Samsat sebagai langkah strategis penyempurnaan pelayanan publik. Salah satunya dengan cara melakukan pembaruan menyeluruh dalam sistem pelayanan dan manajemen data.

"Sinkronisasi data antarinstansi hingga kini belum berjalan optimal. Sudah saatnya dilakukan reformasi tata kelola kesamsatan agar pelayanan publik semakin efisien dan kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak pada rakyat," ujarnya.

 Teguh menyebut reformasi di tubuh Samsat harus diarahkan pada sistem yang transparan, efektif, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kebijakan yang pro-rakyat harus menjadi roh dari setiap langkah pembaruan tata kelola," katanya. Ada nuansa pembaruan dan digitalisasi terhadap pelayanan publik berbasis peningkatan PAD.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menyimpan file manual, sebelum ada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan kendaraan birokratif.  Pengurusannya dilakukan secara terpisah di tiga kantor yang berbeda: kantor pajak daerah untuk pajak kendaraan, kantor Jasa Raharja untuk SWDKLLJ, dan kantor polisi lalu lintas untuk perpanjangan STNK.

Nah, sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dikelola melalui kerja sama terpadu antara tiga instansi utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero). Masing-masing instansi memiliki peran khusus dalam pelayanan publik ini .

Situasi ini menyulitkan wajib pajak karena harus mendatangi tiga instansi berbeda, sehingga pada tahun 1974 uji coba SAMSAT pertama dilakukan di Polda Metro Jaya untuk menyatukan ketiga layanan tersebut di satu tempat . Ini memudahkan pelayanan dengan mengintegrasikan tiga instansi (pajak, Jasa Raharja, dan kepolisian) dalam satu sistem administrasi (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Baru pada 1976, melalui Instruksi Bersama (INBERS) tiga menteri, Menhankam (Menteri Pertahanan dan Keamanan), Menkeu (Menteri Keuangan), serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri), SAMSAT diberlakukan di seluruh Indonesia dengan berada di bawah naungan Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi.

Sekarang, prosedur pengurusan STNK pun menjadi lebih mudah dan praktis. Tahap pengurusan bahkan telah disederhanakan menjadi dua loket saja dari yang sebelumnya lima loket.

Setelah itu ada inovasi  e-SAMSAT . Ini memungkinkan para wajib pajak kendaraan untuk tidak datang ke kantor SAMSAT dalam urusan pembayaran pajak.

Seiring berjalannya waktu dan teknologi semakin berkembang. Sekarang, SAMSAT bahkan telah hadir dalam format digital melalui e-SAMSAT atau bisa disebut SAMOLNAS (Samsat Online Nasional).

Program e-SAMSAT ini pertama kali diluncurkan di DKI Jakarta pada 2016. Melalui e-SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lebih mudah melalui ATM maupun channel pembayaran lain yang sudah bekerja sama dengan SAMSAT.

Dengan reformasi tata kelola Samsat urusan membayar pajak tahunan (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ), bisa dimudahkan tidak sekedar  program e-SAMSAT.

Kita belum tahu implementasi reformasi tata kelola Samsat berbasis digital.

Apa soal  pendaftaran dan identifikasi kendaraan baru atau perubahan data kendaraan juga tidak bertele tele yang buka peluang pungli, masuk reformasi tata kelola Samsat berbasis digital. Wait and see. ([email protected])

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…