Polres Madiun Dalami Dugaan Pembalakan Liar, Empat Saksi Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Polres Madiun mulai menguak dugaan pembalakan liar yang terdeteksi di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Puluhan batang kayu jati, satu truk, dan sejumlah orang yang diamankan Perhutani kini menjadi fokus penyelidikan. Aparat menegaskan tidak akan gegabah menelan pengakuan siapapun sebelum rangkaian bukti diuji secara menyeluruh.

Sebanyak 43 batang kayu jati dan satu truk yang ditemukan di lokasi langsung diamankan sebagai barang bukti. Tiga orang yang berada di sekitar tempat kejadian juga sudah dimintai keterangan. Ketiganya mengaku hanya "kebetulan lewat". Namun polisi menyatakan klaim itu belum bisa dipercaya begitu saja.

“Kami menerima pelimpahan dari Perhutani berupa puluhan gelondong kayu, tiga orang berstatus terperiksa, dan satu truk,” kata Kanit Pidsus Tipidter Satreskrim Polres Madiun, Ipda Afgha Satriya Prayoga, Jumat (21/11/2025).

Afgha menjelaskan bahwa lokasi temuan berada di luar kawasan hutan negara. Meski demikian, polisi menduga kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan di wilayah hutan terdekat. Karena itu, peran tiga terperiksa masih terus didalami untuk memastikan apakah mereka sekadar berada di lokasi atau terlibat dalam proses pengangkutan.

Selain memeriksa para terperiksa, penyidik juga memeriksa saksi dari Perhutani. Polisi bahkan berencana memanggil pemilik usaha meubel berinisial N di Desa Wonorejo. Nama N mencuat setelah petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan di tempat usahanya—kayu yang diduga terkait dengan truk yang sempat ditinggalkan pelaku di Kebonagung setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas Perhutani.

“Pendalaman peran ketiga orang tersebut masih kami lakukan. Pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait juga sudah kami agendakan,” kata Afgha.

Hingga kini Satreskrim Polres Madiun terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan ataupun alur distribusi kayu ilegal. Polisi menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penadah maupun penggerak kegiatan pembalakan liar di wilayah Madiun. man

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…