SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian kita edisi Selasa (25/11) kemarin mempublikasikan TikTok tengah ramai dengan unggahan video berisi tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur.
Hingga Senin (22/11) pagi, video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 273 pengguna TikTok. Video itu menawarkan pernikahan siri yang anti-ribet, tak perlu menyewa gedung untuk resepsi.
Fenomena penyedia jasa nikah siri ini terang-terangan beroperasi dan diiklankan melalui platform media sosial, khususnya TikTok.
Saya pantau biro jasa nikah siri ini seperti tahu kebutuhan para konsumennya. Ia bahkan membuat paket nikahkan hingga resepsi. Nikah siri sudah jadi ladang bisnis. Konsepnya business oriented. Bisa jadi biro itu sudah survei, pasar menikahkan siri menjanjikan.
Makanya, jasa ini meski memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi keagamaan di Indonesia, tetap eksis di beberapa kota.
Beberapa tokoh Agama Khawatir ada praktik prostitusi terselubung. Di Surabaya dan Sidoarjo juga Ada. Subhanallah.
***
Saya tidak menyotori dari aspek agama. Edisi Surabaya Pagi hari Selasa telah menurunkan penjelasan dan pernyataan sejumlah pemuka agama dan politisi.
Saya ingin menyoal dari aspek bisnisnya, perilaku dan hukum perkawinan secara negara.
Padahal nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengakibatkan pasangan dan anak-anaknya tidak mendapat perlindungan hukum, serta tidak memiliki hak hukum seperti warisan.
Ada apa dengan fenomena nikah siri dibisniskan?
Konsep bisnis jasa sebenarnya sederhana. Model bisnis ini hanya menjual atau menawarkan pelayanan, keahlian, atau solusi kepada pelanggan, bukan produk fisik. Apa kualitas layanan dan kepuasan pelanggan dalam nikah siri?
Apa karena dalam pelaksanaan nikah siri tidak memerlukan petugas pencatat nikah (PPN) dari KUA atau Catatan Sipil, konsumen tergiur? Padahal prosesnya tetap membutuhkan penghulu atau pemuka agama untuk memimpin akad.
Konon prosesnya lebih cepat dengan ijab kabul nikah resmi.
Menurut seorang yang pernah jalani nikah siri metode menikahkan siri tetap melibatkan pemenuhan rukun nikah Islam, yaitu adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah, dua saksi, dan mahar. Baru kemudian dilanjutkan dengan proses ijab kabul yang diucapkan secara lisan dan rahasia tanpa pencatatan resmi di KUA.
Dalam proses itu konsumen membayar untuk manfaat yang didapat yaitu ijab kabul.
Maklum, bisnis jasa memiliki karakteristik unik seperti tidak berwujud (intangibility), mudah berubah (variability), tidak terpisahkan dari produsen dan konsumen (inseparability), dan mudah lenyap (perishability).
Karakteristik utama bisnis Jasa hanya memberikan manfaat atau pengalaman yang nyata bagi pelanggan.
***
Menyimak metodenya, ini adalah nikah rahasia. Sebab setelah proses akad selesai, tak diumumkan. Maklum pernikahan ini dilakukan secara diam-diam atau rahasia, artinya tidak diumumkan kepada masyarakat luas dan tidak dicatatkan di KUA.
Mengapa diminati konsumen yaitu calon mempelai pria dan wanita asal beragama Islam, tidak memiliki halangan perkawinan (bukan mahram), dan kedua belah pihak adalah lajang mau mengaku tidak sedang terikat pernikahan lain.
Syarat lain, pihak perempuan harus mendapatkan izin dari wali nikah yang sah, seperti ayah kandung atau wali nasab lainnya. Jika wali nasab tidak ada atau enggan menikahkan tanpa alasan syar'i, wali hakim bisa menjadi alternatif. Ini solusi dari biro jasa nikah siri
Bahkan biro siapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Saksi nikahnya laki-laki yang beragama Islam, dab baligh.
Lalu pihak laki-laki aiapkan mas kawin atau mahar yang akan diberikan kepada mempelai perempuan sesuai kesepakatan.
Dan prosesi ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu meliputi pembacaan akad nikah antara calon mempelai pria dan wali nikah dengan disaksikan oleh para saksi.
***
Pernikahan siri secara agama mungkin dianggap sah jika rukunnya terpenuhi, namun praktik ini sering kali mengabaikan hak-hak jangka panjang bagi istri dan anak.
Pernikahan siri secara agama mungkin dianggap sah jika rukunnya terpenuhi, namun praktik ini sering kali mengabaikan hak-hak jangka panjang bagi istri dan anak.
Pernikahan siri sering dipraktikkan konon agar dapat berpoligami. Maklum, terhalang izin istri. Resikonya, tidak adanya perlindungan hukum yang setara dengan pernikahan resmi.
Selain tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di lembaga perkawinan atau Kantor Urusan Agama (KUA), nikah siri dapat memberikan dampak buruk bagi wanita dan anak. Wanita dan anak bisa kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika sang ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Anne Permatasari, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW UMY) dalam diskusi berjudul “Pernikahan yang tidak Tercatat Tinjauan Agama dan Sosial” ia mengatakan bahwa perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif.
Ada syarat khusus, selama masa tunggu tidak boleh kumpul sebab bisa dianggap perzinaan.
Ada kejadian nikah siri terpaksa bukan dari niat. Pernah ada pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita simpanan. Karena alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.
Bahkan ada pihak perempuan yang secara legal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain. Termasuk perempuan yang telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.
Tapi umumnya, nikah siri melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi.
Efeknya, perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan. Istilahnya kumpul kebo yang dilegalkan. Padahal secara hukum dan ekonomi, nikah siri akan sangat merugikan bagi perempuan. Belum lagi kalau punya anak. Dejure, anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya.
Secara hukum, nikah siri melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mewajibkan pencatatan pernikahan.
Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pendekatan hukumnya, pernikahan siri melanggar hukum positif di Indonesia. ([email protected])
Editor : Moch Ilham