SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional. Arahan itu mencakup peluang karier hingga dukungan pendidikan sebagai komitmen pemerintah mendukung atlet berprestasi.
"Bapak Presiden ingin memastikan kesejahteraan atlet itu menjadi prioritas. Ada tiga hal yang beliau minta saya tindak lanjuti. Satu, mengenai beasiswa atlet LPDP untuk benar-benar nanti dialokasikan seperti apa," kata Erick kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (25/11/2025).
Melalui rangkaian kebijakan ini, Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang sistem kesejahteraan atlet yang lebih menyeluruh. Kebijakan tidak lagi terbatas pada pemberian bonus atau penghargaan sementara, tetapi meliputi akses pendidikan, peluang karier di sektor negara, serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan untuk pembinaan prestasi.
Kebijakan ini juga memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah dalam menilai peran atlet. Mereka tidak hanya dilihat sebagai perwakilan bangsa dalam kompetisi internasional, tetapi juga sebagai aset nasional yang perlu dilindungi masa depannya.
Melalui koordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, pemerintah mulai menyusun langkah strategis untuk memastikan para atlet yang berprestasi mendapatkan jaminan masa depan yang lebih layak. Alhamdulillah.
***
Saya memetik kesan arahan Presiden Prabowo Subianto, terhadap para atlet menunjukan hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan insan olahraga.
Saya menilai, akses pekerjaan, jaminan hari tua, dan kepastian hukum menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan atlet di Tanah Air.
Saya kutip hasil jajak pendapat Kompas pada 7-10 September 2021 lalu. Tiga dari 10 responden mengatakan, memberikan pekerjaan menjadi hal yang harus diprioritaskan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan atlet. Hal ini tak lepas dari masih minimnya pendapatan seorang atlet, apalagi sifatnya cenderung musiman.
Bahkan, dalam survei terpisah yang dilakukan Kompas secara daring khusus untuk atlet dan mantan atlet, ditemukan masih terdapat atlet yang sama sekali tidak menerima honor dari pemerintah. Astagfirullahaladzim .
***
Penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Lalu Muhammad Zohri, atlet lari tingkat dunia, menjadi buah bibir setelah menjadi juara dunia lari 100 meter U-20.
Presiden Joko Widodo yang menerima Zohri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7) siang, mengaku bangga akan prestasi pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Kita bangga, kita bangga semuanya,” kata Presiden kepada wartawan seperti dilansir situs Setkab.
Presiden menilai Zohri adalah orang besar, karena dengan segala keterbatasan dan kekurangan fasilitas, namun dengan ambisi yang besar, kerja keras, dan kegigihannya bisa memenangkan kejuaraan dunia tersebut. “Ini sebuah prestasi yang sekali lagi seluruh rakyat sangat bangga terhadap Zohri,” ujar Presiden Jokowi.
Lantas sebagai seorang atlet berprestasi, apa saja penghargaan dari pemerintah yang layak didapat oleh Zohri, setelah mencatat prestasi tingkat dunia. Penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi diatur dalam Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 86 UU 3/2005:
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
Di samping itu, penghargaan terhadap atlet atau pelatih berprestasi juga disebutkan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pasal 18:
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi:
a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau
b. pemberian penghargaan olahraga.
Pasal 19:
(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
***
Maka untuk mengapresiasi prestasi Zohri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu telah menghadiahkan kado istimewa sebuah rumah. Kado rumah dari Kemendagri ini letaknya tak jauh dari rumah keluarga Zohri, tepatnya di Taman Bangsal Residence, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
PT Pegadaian juga memberikan bonus emas seberat satu kilogram kepada juara dunia kepada Zohri. "Selain dari pemerintah, Zohri juga dapat yang lain. Emas satu kilogram dari Pegadaian," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto seperti dilansir Antara, Selasa malam (17/7).
Bukan itu saja. Kapolres Lombok Utara, AKBP Apriadi Lesmana menawarkan Zohri menjadi anggota Polri. "Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menyiapkan kepada Lalu Muhammad Zohri jika mau menjadi anggota Polri," kata AKBP Apriadi Lesmana seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/7).
Kini bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan atlet mulai digaungkan lagi oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Hal yang belum diumumkan
Jadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Dengan adanya perlindungan ini, para atlet dan official mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama dan setelah berprestasi.
Saya tahu pertandingan olahraga tidak terlepas dari risiko. Oleh karena itu, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar para atlet dapat bertanding dengan tenang dan fokus tanpa khawatir akan hal-hal yang tidak diinginkan.
Saya menyerap apa yang direncanakan Presiden Prabowo, menunjukan negara benar benar hadir dalam memberikan perlindungan ekonomi dan sosial bagi atlet dan pekerja di sektor olahraga.
Maka itu, Kemenpora diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada atlet-atlet ini, yang seringkali merasa kurang diperhatikan dibandingkan atlet-atlet lain yang berada di bawah program nasional.
Saya himpun selama ini banyak keluhan yang diajukan meliputi berbagai masalah, seperti:
Keterlambatan gaji dan uang makan.
Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak atlet terpenuhi, masa depan mereka lebih terjamin, dan mereka dapat kembali berlatih di Pelatnas tanpa khawatir dengan masalah administratif dan finansial yang belum terselesaikan.
Termasuk hak dan nasib atlet disabilitas dan NON-DBON (Desain Besar Olahraga Nasional).
Kita berhadar setelah ini para atlet peraih medali mulai SEA Games hingga Olimpiade tidak dikecewakan janji pengangkatan menjadi ASN, TNI dan Polri. Atlet atlet berprestasi itu manusiawj khawatir, perhatian publik bergeser ke atlet baru sehingga prestasi mereka perlahan dilupakan. Tidak kan Pak Presiden Prabowo. ([email protected])
Editor : Moch Ilham