Pelajaran Kasus Nikah Siri Inara Rusli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kisah Inara Rusli Mundur dari Nikah Siri, bisa jadi sebuah renungan bagi kaum wanita normal! Kabar pernikahan siri antara Inara Rusli (32) dan Insanul Fahmi (26) yang menghebohkan publik, berakhir bubar.

Padahal, sebelumnya, Insanul Fahmi muncul dengan berderai air mata dan pengakuan soal nikah siri.

Insanul Fahmi mengaku sudah menikahi Inara Rusli secara agama atau siri pada Agustus 2025.

Kuasa hukum Inara, Putra Kurniadi, menjelaskan perkenalan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi bermula dari ajakan kolaborasi bisnis yang dikenalkan oleh teman mereka. Saat itu, Insanul Fahmi, meyakinkan Inara Rusli kalau tidak terikat pernikahan.

"Saudara Ihsan waktu itu dia menyampaikan statusnya single ya. Jadi saudara Ihsan itu menyampaikan klien kami status single. Terus klien kami juga melihat dari Instagram bahwa tidak ada profile dengan istrinya," kata Putra Kurniadi dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (28/11/2025).

Keterangan dari Insanul Fahmi, yang mengaku lajang dan menunjukkan keseriusan membuat Inara Rusli percaya serta berani speak up mengenai hubungannya.

Tim kuasa hukum Inara Rusli, Putra Kurniadi dan Andi Taslim, menegaskan kliennya, kini memilih mundur karena, menolak keras menjadi istri kedua dan ingin menjaga perasaan, istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.

Keputusan Inara Rusli ini datang setelah mengetahui kebohongan Insanul Fahmi, yang awalnya mengaku single, kemudian berubah mengaku sudah menalak dua istrinya.

 

***

 

Dilihat dari channel YouTube Richard Lee, Insanul muncul memberikan bukti soal nikah siri tersebut.

"Saya bertanda tangan di bawah ini menerangkan nama tersebut: Insan, Ina idola Rusli, pada hari sekian, tanggal, bulan 8, bertempat tinggal di Jakarta, kedua pihak telah melangsungkan akad nikah berdasarkan tuntunan syariat agama Islam dengan maskawin sekian. Ada saksi, bukti, tanda tangan," bukti pernikahan yang diberikan Insanul dan dibacakan Richard Lee dalam podcast-nya.

Kemunculan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa, influencer berhijab asal Medan berusia 25 tahun,  yang diduga sebagai suami siri Inara Rusli, memicu kehebohan baru . Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube dr. Richard Lee, Insanul Fahmi menyerahkan ponselnya yang berisi pesan mengejutkan diduga dari Virgoun kepada Inara.

Dalam pesan yang dibacakan Richard Lee, Virgoun diduga menyinggung persoalan sensitif sekaligus mengungkap alasannya mengamankan anak-anak mereka dari situasi yang disebutnya sebagai “badai”.

“Mudah-mudahan kamu sudah nikah siri ya karena aku sudah punya bukti kamu hubungan badan di lantai tiga. Anak-anak aku bawa dulu sampai badai ini reda,” demikian isi pesan yang disebut diduga berasal dari Virgoun, Jumat (28/11/2025).

Namun, dia membuka pengakuan soal apakah Inara Rusli tahu atau tidak status pernikahannya dengan Mawa masih sebagai suami-istri.

"Waktu itu aku bilangnya aku sudah talak dan cerai, talak dua karena waktu itu memang sebelum itu aku ada ngucapin dua kali talak kias dan aku tanya ke ustaz juga (katanya) itu udah talak," jawabnya.

Pengakuan itu membawanya pada masalah. Wardatina Mawa melaporkan adanya perzinaan yang terjadi antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Insanul Fahmi menangis meminta maaf dan mengatakan semua kericuhan yang terjadi ini adalah kesalahannya. Sebagai kepala keluarga, dia mengakui tidak tegas.

 Perselingkuhan yang dibalut pernikahan tidak tercatat ini membuat istri sah Insanul, Wardatina Mawa, melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Situasi ini menjadi semakin sensitif karena nama Inara sebelumnya dikenal publik sebagai korban perselingkuhan saat bercerai dengan Virgoun. Kini, ia berada di posisi sebaliknya, sosok yang dianggap terlibat dalam pengkhianatan dan memilih menikah siri dengan lelaki beristri.

 

***

 

Kisah selebgram yang nikah siri dengan suami Wardatina Mawa, seorang kreator konten muslimah yang aktif di Instagram. Kasus ini bisa jadi pelajaran buat wanita baik baik. Apa pelajarannya?

Usai Wardatina Mawa melaporkan adanya perzinaan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli, kasusnya bukan sekedar heboh. Insanul Fahmi, menangis di medsos. Inara Rusli, hubungi kantor lawyer lalu menyatakan mundur dari pernikahan sirinya dengan suami Wardatina Mawa. Ini bukti nikah siri tidak punya kekuatan hukum di negara.

Dalam bahasa hukum, nikah siri bisa dianggap bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ya nikah siri, meskipun sah menurut agama, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas seperti akta nikah.

Maklum, nikah siri tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil, sehingga tidak diakui oleh negara.

Pasangan tidak akan mendapatkan buku nikah resmi yang merupakan bukti sah pernikahan di mata hukum.

Dalam hukum Islam, pernikahan siri dapat dilegalisasi dengan mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama.

Proses itsbat nikah bertujuan untuk mencatatkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat di KUA agar memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, pelaku nikah siri bisa dilaporkan sebagai zina, jika salah satu atau kedua pihak yang menikah siri masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Pelaporan ini hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah (istri sah atau suami sah) dan dapat berujung pada jerat pidana sesuai Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Artinya, pria selingkuhan Inara bisa dianggap poligami tanpa izin. Dasarnya, ia  sudah beristri sah melakukan nikah siri tanpa izin istrinya yang sah, maka istri sah bisa melaporkannya sebagai tindak pidana perzinahan atau overspel.

Jadi Nikah siri yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah (baik suami maupun istri) adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum karena mereka sudah terikat perkawinan yang sah di mata negara.

Nikah siri, dalam kasus Inara, dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina karena adanya hubungan seksual yang dilakukan dengan pasangan yang tidak sah secara hukum.

Ini bisa jadi pelajaran penting dalam rumah tangga dan pergaulan sosial.

Mereka tidak hormati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan budaya di Indonesia.

Pernikahan siri tetap  dianggap tidak berbudaya karena tidak memiliki kekuatan hukum negara. Pernikahan siri  lebih banyak mudarat (kerugian) daripada manfaat, terutama bagi perempuan dan anak. Masya Allah. ([email protected])

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…