Langgar Perda, Pemkot Mojokerto Tertibkan Fiber Optik

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto saat menertibkan kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. SP/ DWI
Satpol PP Kota Mojokerto saat menertibkan kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memulai penertiban kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.

Perda tersebut menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis.

Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah.

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” tambahnya.

Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

Lebih lanjut Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi. dwi

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD Dorong  Peningkatan PAD Dengan Sistem Parkir Non Tunai

Ketua Komisi B DPRD Dorong  Peningkatan PAD Dengan Sistem Parkir Non Tunai

Kamis, 23 Apr 2026 10:22 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, mendorong modernisasi pengelolaan parkir untuk memaksimalkan…

Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

Kamis, 23 Apr 2026 10:19 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah koperasi di Gresik menuai sorotan tajam. K…

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Kamis, 23 Apr 2026 08:20 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 08:20 WIB

Surabaya Pagi - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengkaji skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) dengan pola Availability Payment (AP) sebagai…

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…