Pengembang di Lamongan Mulai Berani "Nabrak Aturan", Dewanpun Murka

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat hearing dengan PT Zam-Zam dan pihak terkait.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat hearing dengan PT Zam-Zam dan pihak terkait. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM,  Lamongan - Lima tahun terakhir ini, perkembangan perumahan di Kabupaten Lamongan meningkatkan drastis. Selain berada di jantung kota, hampir di sejumlah wilayah Kecamatan sekarang ini banyak ditemukan pengembang perumahan. Namun tragisnya, tidak sedikit keberadaanya "Nabrak Aturan", melihat fenomena ini dewanpun murka.

Melalui Komisi C DPRD pada Jum'at (5/12/2025) lalu, telah memanggil pihak - pihak terkait, salah satunya pemilik Perumahan PT Zam-Zam atas dugaan masih belum terdapat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dipanggilnya PT Zam-Zam dan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan, untuk  mengklarifikasi adanya dugaan upaya menabarak aturan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

“Iya benar, kemarin Komisi C melakukan hearing dengan PT Zam-Zam dan LBH Bandeng Lele serta OPD terkait, ada dari DLH, Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan,” ujar Buwang saat dikonfirmasi media, Senin,  (8/12/2025).

Buwang menyatakan, dalam forum hearing, Komisi C secara tegas merekomendasikan agar PT Zam-Zam segera merampungkan seluruh kekurangan dokumen perizinan, khususnya izin PBG yang menjadi sorotan utama LBH Bandeng Lele.

“Untuk izin PBG yang menjadi fokus teman-teman LBH Bandeng Lele, kami dengan tegas dalam forum memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan izin tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Buwang menegaskan bahwa batas waktu tiga bulan ini adalah harga mati. "Kami di dewan khususnya Komisi C, memberikan deadline  selama 3 bulan, kalau tidak terpenuhi kami rekomendasikan untuk diberikan saksi administrasi dan penutupan," ancamnya.

Sementara itu, jurnalis surabayapagi.com pada kurun waktu pertengahan bulan Nopember 2025 menerima informasi dari warga, kalau pengembang perumahan  PT Zam- Zam tengah mengembangkan perluasan perumahan.

Namun anehnya, ada sejumlah lahan milik warga yang belum terjadi proses jual beli, pihak pengembang "Mencaplok" tanah tersebut dan diurug begitu saja. Karuan saja pemilik tanah tidak terima dan sudah mengklarifikasi ke pihak pengembang saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak surabayapagi.com belum menerima progres terkait persolan mencaplok tanah milik warga yang sebelumnya tidak ada akad jual beli tanah.

Terpisah, owner PT Zam-Zam atau perumahan Grand Zam-Zam Rosidence yang ada di Jalan Mastrip / Pager Wojo Pelembon, Kebet, Kec/Kab. Lamongan tersebut saat dikonfirmasi surabayapagi.com belum berhasil. No WhatsApp  yang bersangkutan juga tidak aktif.jir

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…