Pengembang di Lamongan Mulai Berani "Nabrak Aturan", Dewanpun Murka

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat hearing dengan PT Zam-Zam dan pihak terkait.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat hearing dengan PT Zam-Zam dan pihak terkait. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM,  Lamongan - Lima tahun terakhir ini, perkembangan perumahan di Kabupaten Lamongan meningkatkan drastis. Selain berada di jantung kota, hampir di sejumlah wilayah Kecamatan sekarang ini banyak ditemukan pengembang perumahan. Namun tragisnya, tidak sedikit keberadaanya "Nabrak Aturan", melihat fenomena ini dewanpun murka.

Melalui Komisi C DPRD pada Jum'at (5/12/2025) lalu, telah memanggil pihak - pihak terkait, salah satunya pemilik Perumahan PT Zam-Zam atas dugaan masih belum terdapat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dipanggilnya PT Zam-Zam dan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan, untuk  mengklarifikasi adanya dugaan upaya menabarak aturan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

“Iya benar, kemarin Komisi C melakukan hearing dengan PT Zam-Zam dan LBH Bandeng Lele serta OPD terkait, ada dari DLH, Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan,” ujar Buwang saat dikonfirmasi media, Senin,  (8/12/2025).

Buwang menyatakan, dalam forum hearing, Komisi C secara tegas merekomendasikan agar PT Zam-Zam segera merampungkan seluruh kekurangan dokumen perizinan, khususnya izin PBG yang menjadi sorotan utama LBH Bandeng Lele.

“Untuk izin PBG yang menjadi fokus teman-teman LBH Bandeng Lele, kami dengan tegas dalam forum memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan izin tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Buwang menegaskan bahwa batas waktu tiga bulan ini adalah harga mati. "Kami di dewan khususnya Komisi C, memberikan deadline  selama 3 bulan, kalau tidak terpenuhi kami rekomendasikan untuk diberikan saksi administrasi dan penutupan," ancamnya.

Sementara itu, jurnalis surabayapagi.com pada kurun waktu pertengahan bulan Nopember 2025 menerima informasi dari warga, kalau pengembang perumahan  PT Zam- Zam tengah mengembangkan perluasan perumahan.

Namun anehnya, ada sejumlah lahan milik warga yang belum terjadi proses jual beli, pihak pengembang "Mencaplok" tanah tersebut dan diurug begitu saja. Karuan saja pemilik tanah tidak terima dan sudah mengklarifikasi ke pihak pengembang saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak surabayapagi.com belum menerima progres terkait persolan mencaplok tanah milik warga yang sebelumnya tidak ada akad jual beli tanah.

Terpisah, owner PT Zam-Zam atau perumahan Grand Zam-Zam Rosidence yang ada di Jalan Mastrip / Pager Wojo Pelembon, Kebet, Kec/Kab. Lamongan tersebut saat dikonfirmasi surabayapagi.com belum berhasil. No WhatsApp  yang bersangkutan juga tidak aktif.jir

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…