Pengembang di Lamongan Mulai Berani "Nabrak Aturan", Dewanpun Murka

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Lamongan saat hearing dengan PT Zam-Zam dan pihak terkait.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Komisi C DPRD Lamongan saat hearing dengan PT Zam-Zam dan pihak terkait. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM,  Lamongan - Lima tahun terakhir ini, perkembangan perumahan di Kabupaten Lamongan meningkatkan drastis. Selain berada di jantung kota, hampir di sejumlah wilayah Kecamatan sekarang ini banyak ditemukan pengembang perumahan. Namun tragisnya, tidak sedikit keberadaanya "Nabrak Aturan", melihat fenomena ini dewanpun murka.

Melalui Komisi C DPRD pada Jum'at (5/12/2025) lalu, telah memanggil pihak - pihak terkait, salah satunya pemilik Perumahan PT Zam-Zam atas dugaan masih belum terdapat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dipanggilnya PT Zam-Zam dan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan, untuk  mengklarifikasi adanya dugaan upaya menabarak aturan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

“Iya benar, kemarin Komisi C melakukan hearing dengan PT Zam-Zam dan LBH Bandeng Lele serta OPD terkait, ada dari DLH, Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan,” ujar Buwang saat dikonfirmasi media, Senin,  (8/12/2025).

Buwang menyatakan, dalam forum hearing, Komisi C secara tegas merekomendasikan agar PT Zam-Zam segera merampungkan seluruh kekurangan dokumen perizinan, khususnya izin PBG yang menjadi sorotan utama LBH Bandeng Lele.

“Untuk izin PBG yang menjadi fokus teman-teman LBH Bandeng Lele, kami dengan tegas dalam forum memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan izin tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Buwang menegaskan bahwa batas waktu tiga bulan ini adalah harga mati. "Kami di dewan khususnya Komisi C, memberikan deadline  selama 3 bulan, kalau tidak terpenuhi kami rekomendasikan untuk diberikan saksi administrasi dan penutupan," ancamnya.

Sementara itu, jurnalis surabayapagi.com pada kurun waktu pertengahan bulan Nopember 2025 menerima informasi dari warga, kalau pengembang perumahan  PT Zam- Zam tengah mengembangkan perluasan perumahan.

Namun anehnya, ada sejumlah lahan milik warga yang belum terjadi proses jual beli, pihak pengembang "Mencaplok" tanah tersebut dan diurug begitu saja. Karuan saja pemilik tanah tidak terima dan sudah mengklarifikasi ke pihak pengembang saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak surabayapagi.com belum menerima progres terkait persolan mencaplok tanah milik warga yang sebelumnya tidak ada akad jual beli tanah.

Terpisah, owner PT Zam-Zam atau perumahan Grand Zam-Zam Rosidence yang ada di Jalan Mastrip / Pager Wojo Pelembon, Kebet, Kec/Kab. Lamongan tersebut saat dikonfirmasi surabayapagi.com belum berhasil. No WhatsApp  yang bersangkutan juga tidak aktif.jir

Berita Terbaru

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …