Niat Hati Rawat Landak karena Kasihan, Petani Madiun ini Justru Diseret ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berawal dari rasa kasihan terhadap dua ekor Landak Jawa yang masuk ke dalam perangkap yang dipasang untuk menghalau hama tanaman di kebun belakang rumahnya, seorang petani di Kabupaten Madiun bernama Darwanto bin Jaikun, terjerat hukum dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, memasang jaring di kebunnya sejak 2021 untuk mengusir hama. Tanpa disangka, dua ekor Landak Jawa masuk ke dalam perangkap dalam kondisi hidup. 

Karena merasa kasihan, ia memilih merawat satwa tersebut dengan menempatkannya di kandang besi dan memberi pakan dedak serta sisa sayuran. Selama dirawat, kedua landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. 

Keberadaan satwa itu kemudian diketahui petugas gabungan Polres Madiun dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. 

Pada 27 Desember 2024, seluruh landak tersebut diamankan karena Darwanto tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy. Sidang lanjutan digelar Senin (8/12/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari BKSDA Bojonegoro, Tri Wahyu Widodo.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menegaskan bahwa satwa yang dipelihara terdakwa merupakan Landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., didampingi Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak dilatarbelakangi motif komersial maupun eksploitasi.

“Motif awalnya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, terdakwa merasa kasihan dan merawatnya. Tidak ada niat memperjualbelikan atau mengeksploitasi satwa tersebut,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Darwanto merupakan petani dengan keterbatasan akses informasi mengenai aturan konservasi satwa, sehingga tidak mengetahui bahwa landak yang dirawatnya termasuk satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan. man

Berita Terbaru

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memilih menghindari awak media usai menja…

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskesmas Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kota, menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap hari kerja untuk…

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Grand City S…

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sekitar pukul 10.30 wib dua rombongan mobil box dari SPPG (Santuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) membawa 1.214 paket MBG (Makan…

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi ‎

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

RSUD Dr Harjono Ponorogo Buka Poliklinik Eksekutif, Layanan Tanpa Antre bagi Pasien Umum

RSUD Dr Harjono Ponorogo Buka Poliklinik Eksekutif, Layanan Tanpa Antre bagi Pasien Umum

Senin, 04 Mei 2026 16:52 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo resmi meluncurkan layanan Poliklinik Eksekutif guna meningkatkan standar pelayanan…