Niat Hati Rawat Landak karena Kasihan, Petani Madiun ini Justru Diseret ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berawal dari rasa kasihan terhadap dua ekor Landak Jawa yang masuk ke dalam perangkap yang dipasang untuk menghalau hama tanaman di kebun belakang rumahnya, seorang petani di Kabupaten Madiun bernama Darwanto bin Jaikun, terjerat hukum dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, memasang jaring di kebunnya sejak 2021 untuk mengusir hama. Tanpa disangka, dua ekor Landak Jawa masuk ke dalam perangkap dalam kondisi hidup. 

Karena merasa kasihan, ia memilih merawat satwa tersebut dengan menempatkannya di kandang besi dan memberi pakan dedak serta sisa sayuran. Selama dirawat, kedua landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. 

Keberadaan satwa itu kemudian diketahui petugas gabungan Polres Madiun dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. 

Pada 27 Desember 2024, seluruh landak tersebut diamankan karena Darwanto tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy. Sidang lanjutan digelar Senin (8/12/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari BKSDA Bojonegoro, Tri Wahyu Widodo.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menegaskan bahwa satwa yang dipelihara terdakwa merupakan Landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., didampingi Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak dilatarbelakangi motif komersial maupun eksploitasi.

“Motif awalnya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, terdakwa merasa kasihan dan merawatnya. Tidak ada niat memperjualbelikan atau mengeksploitasi satwa tersebut,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Darwanto merupakan petani dengan keterbatasan akses informasi mengenai aturan konservasi satwa, sehingga tidak mengetahui bahwa landak yang dirawatnya termasuk satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan. man

Berita Terbaru

Destinasi Wisata Bersejarah Candi Lemah Duwur yang Indah Bernuansa Mistis dan Sakral

Destinasi Wisata Bersejarah Candi Lemah Duwur yang Indah Bernuansa Mistis dan Sakral

Jumat, 09 Jan 2026 15:16 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 15:16 WIB

SURBAYAPAGI.com, Sidoarjo - Candi Lemah Duwur yang merupakan salah satu bangunan dari bata merah peninggalan Kerajaan Majapahit yang berlokasi di Desa Pamotan,…

Wisata Edukasi Ijen Farmhouse Tawarkan Destinasi Unik Ruang Terbuka Hijau bagi Anak-anak

Wisata Edukasi Ijen Farmhouse Tawarkan Destinasi Unik Ruang Terbuka Hijau bagi Anak-anak

Jumat, 09 Jan 2026 15:13 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Objek wisata edukasi Ijen Farmhouse merupakan salah satu destinasi dengan konsep kebun binatang mini yang terletak di lereng…

Destinasi Sendang Asmoro Tuban, Pilihan Wisata Murah Meriah dan Seru di Akhir Pekan

Destinasi Sendang Asmoro Tuban, Pilihan Wisata Murah Meriah dan Seru di Akhir Pekan

Jumat, 09 Jan 2026 15:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Bagi wisatawan yang sedang berlibur di Tuban dan mencari destinasi alam yang dekat dari pusat kota, Sendang Asmoro bisa menjadi…

Bernuansa Motor Sport Gunakan Penggerak Rantai, Italjet Dragster 459 Dibanderol Rp 190 Jutaan

Bernuansa Motor Sport Gunakan Penggerak Rantai, Italjet Dragster 459 Dibanderol Rp 190 Jutaan

Jumat, 09 Jan 2026 15:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Italjet, yang merupakan produsen skuter radikal asal Italia baru saja meluncurkan ragster 459, yang tampil buas dengan rangka yang…

Lewat Rally Dakar 2026, Motul Tegaskan Kualitas Pelumas Kelas Dunia di Ajang Reli Off-road Paling Ekstrem dan Menantang

Lewat Rally Dakar 2026, Motul Tegaskan Kualitas Pelumas Kelas Dunia di Ajang Reli Off-road Paling Ekstrem dan Menantang

Jumat, 09 Jan 2026 14:50 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Rally Dakar yang merupakan salah satu ajang reli off-road paling ekstrem dan menantang di dunia telah lama menjadi tolak ukur bagi…

Geely Kenalkan ‘G-ASD’, Sistem Bantuan Mengemudi Generasi Terbaru di Ajang CES 2026  Amerika Serikat

Geely Kenalkan ‘G-ASD’, Sistem Bantuan Mengemudi Generasi Terbaru di Ajang CES 2026 Amerika Serikat

Jumat, 09 Jan 2026 14:42 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) 2026 di Las Vegas, Amerika Serikat, Geely memikat sejumlah mata dengan meluncurkan…