Niat Hati Rawat Landak karena Kasihan, Petani Madiun ini Justru Diseret ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berawal dari rasa kasihan terhadap dua ekor Landak Jawa yang masuk ke dalam perangkap yang dipasang untuk menghalau hama tanaman di kebun belakang rumahnya, seorang petani di Kabupaten Madiun bernama Darwanto bin Jaikun, terjerat hukum dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, memasang jaring di kebunnya sejak 2021 untuk mengusir hama. Tanpa disangka, dua ekor Landak Jawa masuk ke dalam perangkap dalam kondisi hidup. 

Karena merasa kasihan, ia memilih merawat satwa tersebut dengan menempatkannya di kandang besi dan memberi pakan dedak serta sisa sayuran. Selama dirawat, kedua landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. 

Keberadaan satwa itu kemudian diketahui petugas gabungan Polres Madiun dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. 

Pada 27 Desember 2024, seluruh landak tersebut diamankan karena Darwanto tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy. Sidang lanjutan digelar Senin (8/12/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari BKSDA Bojonegoro, Tri Wahyu Widodo.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menegaskan bahwa satwa yang dipelihara terdakwa merupakan Landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., didampingi Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak dilatarbelakangi motif komersial maupun eksploitasi.

“Motif awalnya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, terdakwa merasa kasihan dan merawatnya. Tidak ada niat memperjualbelikan atau mengeksploitasi satwa tersebut,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Darwanto merupakan petani dengan keterbatasan akses informasi mengenai aturan konservasi satwa, sehingga tidak mengetahui bahwa landak yang dirawatnya termasuk satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan. man

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…