Niat Hati Rawat Landak karena Kasihan, Petani Madiun ini Justru Diseret ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berawal dari rasa kasihan terhadap dua ekor Landak Jawa yang masuk ke dalam perangkap yang dipasang untuk menghalau hama tanaman di kebun belakang rumahnya, seorang petani di Kabupaten Madiun bernama Darwanto bin Jaikun, terjerat hukum dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, memasang jaring di kebunnya sejak 2021 untuk mengusir hama. Tanpa disangka, dua ekor Landak Jawa masuk ke dalam perangkap dalam kondisi hidup. 

Karena merasa kasihan, ia memilih merawat satwa tersebut dengan menempatkannya di kandang besi dan memberi pakan dedak serta sisa sayuran. Selama dirawat, kedua landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. 

Keberadaan satwa itu kemudian diketahui petugas gabungan Polres Madiun dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. 

Pada 27 Desember 2024, seluruh landak tersebut diamankan karena Darwanto tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy. Sidang lanjutan digelar Senin (8/12/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari BKSDA Bojonegoro, Tri Wahyu Widodo.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menegaskan bahwa satwa yang dipelihara terdakwa merupakan Landak Jawa (Hystrix javanica), yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., didampingi Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak dilatarbelakangi motif komersial maupun eksploitasi.

“Motif awalnya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, terdakwa merasa kasihan dan merawatnya. Tidak ada niat memperjualbelikan atau mengeksploitasi satwa tersebut,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Darwanto merupakan petani dengan keterbatasan akses informasi mengenai aturan konservasi satwa, sehingga tidak mengetahui bahwa landak yang dirawatnya termasuk satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan. man

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…