DPMPTSP Kota Mojokerto Ingatkan Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2025

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan kunjungan kerja ke industri Kota Mojokerto.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan kunjungan kerja ke industri Kota Mojokerto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Mojokerto untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober – Desember) tahun 2025.

Penyampaian LKPM ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penanam modal sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas PM.

Laporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan sektor usaha di Kota Onde-Onde.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti menyampaikan bahwa data yang masuk melalui LKPM akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ekonomi daerah.

"LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan potret riil pertumbuhan ekonomi Daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memetakan kendala yang dihadapi pelaku usaha dan memberikan solusi yang tepat sasaran," ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

Sedangkan ketentuan pelaporan adalah berdasarkan skala usaha, sebagai berikut :  Usaha Menengah dan Besar: Wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan (Triwulan).

Sedangkan, usaha Kecil: Wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan (Semester).

Media Pelaporan: Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) pada laman oss.go.id.

Masih kata Fibriyanti, menyadari masih adanya kendala teknis yang dialami sebagian pelaku usaha, DPMPTSP Kota Mojokerto membuka layanan Klinik Investasi yaitu pelayanan tentang dan pendampingan penyampaian LKPM serta  promosi investasi melalui Gerai Klinik Investasi di MPP Gajah Mada Lantai 2 dengan jam operasional mulai pukul  08.00 sd 15.00.

Juga ada program Gempi (gerakan mendorong pelaporan investasi yaitu program untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha melakukan penyampaian LKPM dengan pendampingan langsung (coaching clinic) di lokasi usaha bagi pengusaha yang kesulitan dalam mengisi formulir laporan di sistem OSS.

"Kami menyediakan tim teknis yang siap membantu baik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada maupun di lokasi usaha. Kami harap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk melapor karena kendala sistem," tegasnya.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Dwi

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …