DPMPTSP Kota Mojokerto Ingatkan Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2025

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan kunjungan kerja ke industri Kota Mojokerto.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan kunjungan kerja ke industri Kota Mojokerto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Mojokerto untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober – Desember) tahun 2025.

Penyampaian LKPM ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penanam modal sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas PM.

Laporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan sektor usaha di Kota Onde-Onde.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti menyampaikan bahwa data yang masuk melalui LKPM akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ekonomi daerah.

"LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan potret riil pertumbuhan ekonomi Daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memetakan kendala yang dihadapi pelaku usaha dan memberikan solusi yang tepat sasaran," ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

Sedangkan ketentuan pelaporan adalah berdasarkan skala usaha, sebagai berikut :  Usaha Menengah dan Besar: Wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan (Triwulan).

Sedangkan, usaha Kecil: Wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan (Semester).

Media Pelaporan: Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) pada laman oss.go.id.

Masih kata Fibriyanti, menyadari masih adanya kendala teknis yang dialami sebagian pelaku usaha, DPMPTSP Kota Mojokerto membuka layanan Klinik Investasi yaitu pelayanan tentang dan pendampingan penyampaian LKPM serta  promosi investasi melalui Gerai Klinik Investasi di MPP Gajah Mada Lantai 2 dengan jam operasional mulai pukul  08.00 sd 15.00.

Juga ada program Gempi (gerakan mendorong pelaporan investasi yaitu program untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha melakukan penyampaian LKPM dengan pendampingan langsung (coaching clinic) di lokasi usaha bagi pengusaha yang kesulitan dalam mengisi formulir laporan di sistem OSS.

"Kami menyediakan tim teknis yang siap membantu baik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada maupun di lokasi usaha. Kami harap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk melapor karena kendala sistem," tegasnya.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Dwi

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…