DPMPTSP Kota Mojokerto Ingatkan Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2025

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan kunjungan kerja ke industri Kota Mojokerto.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan kunjungan kerja ke industri Kota Mojokerto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Mojokerto untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober – Desember) tahun 2025.

Penyampaian LKPM ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penanam modal sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas PM.

Laporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan sektor usaha di Kota Onde-Onde.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti menyampaikan bahwa data yang masuk melalui LKPM akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ekonomi daerah.

"LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan potret riil pertumbuhan ekonomi Daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memetakan kendala yang dihadapi pelaku usaha dan memberikan solusi yang tepat sasaran," ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

Sedangkan ketentuan pelaporan adalah berdasarkan skala usaha, sebagai berikut :  Usaha Menengah dan Besar: Wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan (Triwulan).

Sedangkan, usaha Kecil: Wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan (Semester).

Media Pelaporan: Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) pada laman oss.go.id.

Masih kata Fibriyanti, menyadari masih adanya kendala teknis yang dialami sebagian pelaku usaha, DPMPTSP Kota Mojokerto membuka layanan Klinik Investasi yaitu pelayanan tentang dan pendampingan penyampaian LKPM serta  promosi investasi melalui Gerai Klinik Investasi di MPP Gajah Mada Lantai 2 dengan jam operasional mulai pukul  08.00 sd 15.00.

Juga ada program Gempi (gerakan mendorong pelaporan investasi yaitu program untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha melakukan penyampaian LKPM dengan pendampingan langsung (coaching clinic) di lokasi usaha bagi pengusaha yang kesulitan dalam mengisi formulir laporan di sistem OSS.

"Kami menyediakan tim teknis yang siap membantu baik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada maupun di lokasi usaha. Kami harap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk melapor karena kendala sistem," tegasnya.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Dwi

Berita Terbaru

Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Jumat, 30 Jan 2026 16:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Surono alias Kebo (51) warga Kab Tulungagung ini, berakhir sudah sebagai pengusaha penjual Etalase dan pemasangan CCTV abal-abal,…

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Jumat, 30 Jan 2026 15:54 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak d…

ABC Day 2026: Siswa SD Almadany Gresik Tunjukkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

ABC Day 2026: Siswa SD Almadany Gresik Tunjukkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Suasana halaman SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas, Gresik, tampak berbeda pada Jumat (30/1/2026). Riuh suara s…

Ombudsman RI Anugerahkan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik

Ombudsman RI Anugerahkan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik

Jumat, 30 Jan 2026 15:51 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kinerja Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kembali mendapat pengakuan nasional. Ombudsman Republik I…

Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Jumat, 30 Jan 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Revitalisasi Khidmah Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua

Revitalisasi Khidmah Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua

Jumat, 30 Jan 2026 14:17 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:17 WIB

Memasuki abad keduanya, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa kelahirannya. Oleh karena itu, penting melakukan…