Usai Viral Pembubaran Diskusi Buku “Reset Indonesia” Camat Madiun Minta Maaf

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Camat Madiun Muhsin Harmoko (pakai peci) sampaikan permintaan maaf atas pembubaran diskusi dan bedah buku di Pundensari, Gunungsari, Madiun.
Camat Madiun Muhsin Harmoko (pakai peci) sampaikan permintaan maaf atas pembubaran diskusi dan bedah buku di Pundensari, Gunungsari, Madiun.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Pembubaran kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Sabtu malam (20/12/2025), tidak sekadar memicu polemik administratif. Peristiwa yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial itu kini menjelma menjadi alarm serius bagi praktik kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di tingkat lokal.

Di bawah sorotan publik dan kritik nasional, Camat Madiun Muhsin Harjoko akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat, Senin (22/12/2025). Klarifikasi tersebut disampaikan bersama unsur Polsek Madiun, Danramil Madiun, serta perwakilan Pemerintah Desa Gunungsari.

Meski menyampaikan permohonan maaf, Muhsin tetap membenarkan keputusan penghentian kegiatan. Ia menegaskan pembubaran dilakukan atas nama “keamanan dan kondusivitas”, alasan klasik yang kerap digunakan dalam berbagai kasus pembatasan ruang sipil di daerah.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan penghentian kegiatan bedah buku Reset Indonesia,” ujar Muhsin.

Namun, bagi publik dan pegiat demokrasi, persoalan tidak berhenti pada beredarnya video, melainkan pada substansi tindakan itu sendiri. Diskusi buku sebagai bagian dari aktivitas literasi dan pertukaran gagasan sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Muhsin berdalih kegiatan tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Ia menyebut aparat hanya menerima informasi melalui pesan WhatsApp berupa file PDF dari nomor yang tidak dikenal. Dalih administratif ini kemudian dijadikan dasar kehadiran aparat gabungan di lokasi.

“Atas dasar itu, unsur Polsek Nglames, Koramil Madiun, tim kecamatan, dan pemerintah desa hadir untuk melakukan monitoring,” jelasnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan monitoring tersebut berujung pada pembubaran total kegiatan. Muhsin secara terbuka mengakui keputusan penghentian merupakan kebijakan dirinya sebagai camat.

“Berdasarkan pertimbangan keamanan dan kondusivitas lingkungan Pasar Pundensari serta masyarakat Desa Gunungsari, saya memutuskan untuk membatalkan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Pengakuan ini memperkuat kritik bahwa ruang demokrasi di tingkat lokal masih rentan dipangkas oleh tafsir sepihak aparat, di mana prosedur administratif dan narasi keamanan kerap dijadikan legitimasi untuk menghentikan forum diskusi damai.

Ironisnya, dalam pernyataan yang sama, Muhsin menegaskan pemerintah tidak anti diskusi dan tetap mendukung kebebasan berekspresi. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan praktik di lapangan, ketika diskusi literasi justru dihentikan sebelum terjadi gangguan apa pun.

“Kami mendukung diskusi ilmiah dan kebebasan berekspresi, sepanjang prosedur pemberitahuan dan aspek keamanan terpenuhi,” pungkasnya.

Kasus pembubaran diskusi buku Reset Indonesia menambah daftar panjang insiden serupa di berbagai daerah, sekaligus menegaskan tantangan serius demokrasi Indonesia: kebebasan berekspresi kerap berhenti di meja birokrasi lokal. Pertanyaan pun mengemuka, apakah negara hadir sebagai pelindung hak warga untuk berpikir dan berbicara, atau justru menjadi pembatasnya?. (man)

Berita Terbaru

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

SURABAYA- Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan dukungan moral…

Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Selasa, 11 Agu 2026 16:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:31 WIB

‎ADA satu fakta dalam persidangan kesembilan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sekilas mungkin terlihat sederhana, tetapi m…

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya…

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menjaga kawasan pantai, sekaligus mendorong kawasan tersebut sebagai aset ekonomi baru bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten…

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.comn, Malang - Selain bahan pangan dan sejumlah kebutuhan lain yang juga naik, turut mempengaruhi kenaikan harga kedelai membuat perajin tempe di…

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa gatal-gatal pada anak-anak, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH setempat telah membatasi…