SURABAYA PAGI, Madiun – Pembubaran kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Sabtu malam (20/12/2025), tidak sekadar memicu polemik administratif. Peristiwa yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial itu kini menjelma menjadi alarm serius bagi praktik kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di tingkat lokal.
Di bawah sorotan publik dan kritik nasional, Camat Madiun Muhsin Harjoko akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat, Senin (22/12/2025). Klarifikasi tersebut disampaikan bersama unsur Polsek Madiun, Danramil Madiun, serta perwakilan Pemerintah Desa Gunungsari.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Muhsin tetap membenarkan keputusan penghentian kegiatan. Ia menegaskan pembubaran dilakukan atas nama “keamanan dan kondusivitas”, alasan klasik yang kerap digunakan dalam berbagai kasus pembatasan ruang sipil di daerah.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan penghentian kegiatan bedah buku Reset Indonesia,” ujar Muhsin.
Namun, bagi publik dan pegiat demokrasi, persoalan tidak berhenti pada beredarnya video, melainkan pada substansi tindakan itu sendiri. Diskusi buku sebagai bagian dari aktivitas literasi dan pertukaran gagasan sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Muhsin berdalih kegiatan tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Ia menyebut aparat hanya menerima informasi melalui pesan WhatsApp berupa file PDF dari nomor yang tidak dikenal. Dalih administratif ini kemudian dijadikan dasar kehadiran aparat gabungan di lokasi.
“Atas dasar itu, unsur Polsek Nglames, Koramil Madiun, tim kecamatan, dan pemerintah desa hadir untuk melakukan monitoring,” jelasnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan monitoring tersebut berujung pada pembubaran total kegiatan. Muhsin secara terbuka mengakui keputusan penghentian merupakan kebijakan dirinya sebagai camat.
“Berdasarkan pertimbangan keamanan dan kondusivitas lingkungan Pasar Pundensari serta masyarakat Desa Gunungsari, saya memutuskan untuk membatalkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Pengakuan ini memperkuat kritik bahwa ruang demokrasi di tingkat lokal masih rentan dipangkas oleh tafsir sepihak aparat, di mana prosedur administratif dan narasi keamanan kerap dijadikan legitimasi untuk menghentikan forum diskusi damai.
Ironisnya, dalam pernyataan yang sama, Muhsin menegaskan pemerintah tidak anti diskusi dan tetap mendukung kebebasan berekspresi. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan praktik di lapangan, ketika diskusi literasi justru dihentikan sebelum terjadi gangguan apa pun.
“Kami mendukung diskusi ilmiah dan kebebasan berekspresi, sepanjang prosedur pemberitahuan dan aspek keamanan terpenuhi,” pungkasnya.
Kasus pembubaran diskusi buku Reset Indonesia menambah daftar panjang insiden serupa di berbagai daerah, sekaligus menegaskan tantangan serius demokrasi Indonesia: kebebasan berekspresi kerap berhenti di meja birokrasi lokal. Pertanyaan pun mengemuka, apakah negara hadir sebagai pelindung hak warga untuk berpikir dan berbicara, atau justru menjadi pembatasnya?. (man)
Editor : Redaksi