Awal Tahun 2026, Dinkes Kota Pasuruan Catat Kasus Campak Tembus 56 Kasus per Januari-Februari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kasus campak yang meningkat di Kota Pasuruan, Jawa Timur. SP/ PSR
Ilustrasi. Kasus campak yang meningkat di Kota Pasuruan, Jawa Timur. SP/ PSR

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pada awal tahun 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan mencatat sebanyak 56 kasus campak selama Januari hingga Februari mengalami peningkatan. Penderita campak tidak hanya berasal dari kalangan balita, tetapi juga remaja hingga orang dewasa. Meski begitu, kasus paling banyak ditemukan pada balita.

"Kasus campak di Kota Pasuruan selama Januari hingga Februari 2026 tercatat 56 kasus. Yang terkena tidak hanya balita, tetapi juga remaja dan orang dewasa. Namun, memang paling banyak terjadi pada balita," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena, Selasa (10/03/2026).

Diketahui, dengan jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, total kasus campak di Kota Pasuruan tercatat 74 kasus. Meski terjadi peningkatan, pihaknya tetap memastikan hingga saat ini belum ada laporan kematian akibat campak di Kota Pasuruan. 

"Sampai saat ini tidak ada kasus kematian akibat campak di Kota Pasuruan," ujarnya.

Ia menyebut salah satu penyebab meningkatnya kasus campak adalah imunisasi yang tidak lengkap serta masih rendahnya penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di masyarakat.

"Penyebabnya salah satunya karena imunisasi tidak lengkap. Selain itu, penerapan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat masih kurang, padahal penyakit ini sangat mudah menular," kata Shierly.

Meski demikian, Shierly menegaskan seseorang yang telah mendapatkan imunisasi lengkap masih berpotensi tertular campak. Namun, gejala yang dialami biasanya lebih ringan. Sehingga, untuk menekan penyebaran, Dinkes Kota Pasuruan terus mendorong kelengkapan imunisasi anak, meningkatkan edukasi PHBS, serta mengimbau warga segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala campak. ps-02/dsy

Berita Terbaru

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Oleh Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII Pesatnya alih fungsi lahan dan ekspansi kawasan industri di sepanjang koridor Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten …

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi sektor industri strategis, PLN…

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lesbumi PCNU Lamongan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan babak final Musabaqah…

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis…