Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa KPK mengatakan pemerasan itu dilakukan saat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3 di Kemnaker.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengakui menerima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengakui dirinya bersalah.

"Menerima Rp 3 miliar," ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Noel kembali mengakui dirinya bersalah.

"Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," ujar Noel.

"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tambahnya.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (19/1/2026). Noel didakwa bersama-sama 10 orang lainnya. 

Jaksa KPK mengatakan Noel dkk telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih, prosesnya akan dipersulit.

Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode Tahun 2024-2029. Satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan ke Hery perihal tradisi pungutan uang ke para pemohon sertifikasi K3.

"Saat itu Terdakwa Immanuel menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery. Kemudian Hery membenarkan adanya pungutan uang tersebut," ujarnya.

Di sinilah Noel meminta jatah selaku wakil menteri ke Hery sebanyak 3 miliar. Permintaan itu pun disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian sebagai penampung rekening.

Saat itu, praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun November 2024-Agustus 2025 terjadi pemerasan sebesar Rp 758.900.000.

Jaksa kemudian menjelaskan lagi perihal Rp 3 miliar permintaan Noel. Menurut jaksa, pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian menanyakan perihal Rp 3 miliar permintaannya itu. Uang tersebut lalu diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia orang kepercayaan Noel, di mana uang itu tersimpan dalam tas jinjing motif batik.

"Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung tersebut Irvan melalui sopirnya telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur," ujar jaksa.

Sisa penerimaan uang-uang di rekening penampungan tersebut dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Akibat perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. n erc/jk/c42/rmc

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…