Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa KPK mengatakan pemerasan itu dilakukan saat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3 di Kemnaker.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengakui menerima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengakui dirinya bersalah.

"Menerima Rp 3 miliar," ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Noel kembali mengakui dirinya bersalah.

"Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," ujar Noel.

"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tambahnya.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (19/1/2026). Noel didakwa bersama-sama 10 orang lainnya. 

Jaksa KPK mengatakan Noel dkk telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih, prosesnya akan dipersulit.

Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode Tahun 2024-2029. Satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan ke Hery perihal tradisi pungutan uang ke para pemohon sertifikasi K3.

"Saat itu Terdakwa Immanuel menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery. Kemudian Hery membenarkan adanya pungutan uang tersebut," ujarnya.

Di sinilah Noel meminta jatah selaku wakil menteri ke Hery sebanyak 3 miliar. Permintaan itu pun disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian sebagai penampung rekening.

Saat itu, praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun November 2024-Agustus 2025 terjadi pemerasan sebesar Rp 758.900.000.

Jaksa kemudian menjelaskan lagi perihal Rp 3 miliar permintaan Noel. Menurut jaksa, pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian menanyakan perihal Rp 3 miliar permintaannya itu. Uang tersebut lalu diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia orang kepercayaan Noel, di mana uang itu tersimpan dalam tas jinjing motif batik.

"Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung tersebut Irvan melalui sopirnya telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur," ujar jaksa.

Sisa penerimaan uang-uang di rekening penampungan tersebut dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Akibat perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. n erc/jk/c42/rmc

Berita Terbaru

Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Senin, 19 Jan 2026 19:10 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik bernama Partai Gerakan Rakyat.…

Legislator Sensi Lihat Video Biduan Seksi di Acara Isra Mi'raj

Legislator Sensi Lihat Video Biduan Seksi di Acara Isra Mi'raj

Senin, 19 Jan 2026 19:00 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Waka Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menilai polemik seorang biduan seksi bergoyang di Acara Isra Mi’raj , bukan masalah s…

PSI Sedang Mencari Tokoh, Tertarik ...

PSI Sedang Mencari Tokoh, Tertarik ...

Senin, 19 Jan 2026 18:58 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beberap bulan terakhir ini, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI, mengonfirmasi adanya tokoh nasional yang akan bergabung…

Wali Kota Madiun Diperiksa KPK di Polres Madiun, Pemeriksaan Berlangsung Delapan Jam

Wali Kota Madiun Diperiksa KPK di Polres Madiun, Pemeriksaan Berlangsung Delapan Jam

Senin, 19 Jan 2026 18:47 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Madiun, Senin (…

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri, Penyaluran ke Pelanggan Tak Alami Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri, Penyaluran ke Pelanggan Tak Alami Pemadaman

Senin, 19 Jan 2026 18:07 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:07 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keandalan s…

Ekspansi ke Kota Gresik, Haraku Ramen Tawarkan Ramen Halal Ramah Kantong

Ekspansi ke Kota Gresik, Haraku Ramen Tawarkan Ramen Halal Ramah Kantong

Senin, 19 Jan 2026 18:03 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Gresik — Haraku Ramen resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan menghadirkan ramen halal berharga terjangkau bagi m…