SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Maraknya toko kelontong 24 jam yang belum memindahkan barang dagangannya dari tempat fasilitas umum (fasum), membuat geram masyarakat khususnya LBH Pilar Kasih Keadilan, meski sebelumnya Satpol PP tengah memanggil pemilik toko kelontong tersebut.
Mokongnya para pemilik toko kelontong tersebut membuat LBH PKK tidak berdiam diri begitu saja. Pada Jum'at sore (23/1/2026) LBH PKK melakukan audensi ke DPRD untuk mengadu agar wakil rakyat ini mendorong eksekutif khususnya Satpol PP untuk tegas dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda.
LBH PKK diterima oleh ketua DPRD Mohammad Freddy Wahyudi di ruang kerjanya, berbagai poin telah disampaikan oleh aktivis hukum ini soal buruknya penataan kota, menjamurnya PKL hingga maraknya toko kelontong yang buka 24 jam, menggunakan fasilitas umum seperti trotoar.
Rudi Hariono, Direktur Eksekutif LBH PKK dalam menyebutkan, penggunaan fasum seperti trotoar, bahu jalan, hingga ruang publik untuk aktivitas usaha merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan daerah.
“Ini bukan persoalan sepele. Fasum itu hak masyarakat. Kalau dipakai usaha, apalagi permanen dan 24 jam, jelas melanggar perda dan harus ditertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran yang terjadi selama ini membuat jumlah toko kelontong kian menjamur, dan semakin berani menempati fasum tanpa izin. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang sudah taat aturan.
“Kami minta DPRD mendorong agar Satpol PP menertibkan dan bertindak tegas, karena pelanggaran ini seolah dibiarkan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Karena Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran perda, mulai dari teguran, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasum. Jika dibiarkan berlarut, LBH PKK khawatir wibawa pemerintah daerah akan terus dipertanyakan.
Warga Lamongan pun berharap langkah DPRD tidak sekadar pemanggilan, namun diikuti tindakan tegas dan konsisten. Penataan fasum dinilai penting demi menjaga ketertiban kota serta kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamongan, M. Fredy Wahyudi, menegaskan akan menindaklanjuti apa yang diusulkan oleh LBH PKK dalam waktu dekat.
"Kita mendengar apa yang disampaikan oleh teman-teman dari LBH PKK, dan saya menyampaikan kepada komisi yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan ini dalam hal ini komisi A," ujarnya.
Ia juga akan mendisposisikan Komisi A untuk menelusuri kebenaran laporan ini, Kalau memang benar ya, panggil itu pihak-pihak terkait untuk menegaskan Perda yang telah dibuat, ya pokoknya intinya itu," ungkapnya.jir
Editor : Redaksi