Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jajaran LBH Pilar Kasih Keadilan saat diterima audiensi dengan jajaran Satpol PP. SP/MUHAJIRIN
Jajaran LBH Pilar Kasih Keadilan saat diterima audiensi dengan jajaran Satpol PP. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam, yang diduga memanfaatkan sejumlah fasilitas umum dalam menjajakan dagangnya.

Keberadaan toko kelontong 24 jam belakangan menuai keluhan masyarakat. Selain diduga melanggar jam operasional yang diatur dalam peraturan daerah, keberadaan toko tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hukum bahkan kejahatan.

Dari data yang disampailan oleh LBH Pilar Kasih Keadilan, mayoritas penjaga warung kelontong 24 jam, status kependudukan dipertanyakan karena tidak lapor RT, apalagi disinyalir juga diduga terdapat senjata tajam.

"Terhadap Status kependudukan penjaga toko yang tidak lapor RT, perlu di waspadai terbukanya potensi kejahatan, apalagi di dalam toko kelontong 24 jam  tersebut di dapati adanya senjatam tajam yang terpajang," kata Rudi Hariono,  Direktur Eksekutif LBH Pilar Kasih Keadilan usai audensi dengan Pol PP, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, keberadaan toko kelontong yang buka 24 jam ini, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan warung kecil dan toko tradisional di sekitarnya.

“Jika memang ada aturan yang membatasi jam operasional, maka aparat penegak perda wajib menegakkannya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku usaha yang melanggar karena dibiarkan,” tegasnya.

LBH Pilar Kasih Keadilan juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan aturan dapat merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.

“Kami mendorong Satpol PP Lamongan tidak hanya berhenti pada janji, tapi segera melakukan penertiban nyata di lapangan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa kami anggap sebagai bentuk kelalaian penegakan hukum,” tambahnya.

Menanggapi hal itu,  Jarwito Kepala Satpol PP Lamongan, saat dihubungi menyatakan, siap menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat, terutama dari LBH Pilar Kasih Keadilan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelaku usaha yang membandel.

“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian memberikan teguran sesuai prosedur. Jika masih melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujar perwakilan Satpol PP Lamongan.

Satpol PP juga menegaskan bahwa operasional usaha harus mengacu pada izin yang dimiliki, termasuk ketentuan jam buka. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi pelaku usaha kecil.

Sementara itu, sejumlah warga berharap janji penertiban tersebut tidak hanya sebatas wacana. 

Mereka meminta Satpol PP benar-benar turun ke lapangan dan menegakkan aturan secara adil tanpa tebang pilih.

“Sudah lama dikeluhkan, tapi belum ada tindakan nyata. Kami berharap kali ini benar-benar ditertibkan,” kata salah seorang warga.

Dengan adanya komitmen dari Satpol PP Lamongan, masyarakat kini menunggu langkah konkret di lapangan agar aturan daerah dapat ditegakkan dan ketertiban usaha dapat terwujud. jir

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…