Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pintu masuk Perumahan Grand Zam-Zam yang masih enggan mengajukan izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Pintu masuk Perumahan Grand Zam-Zam yang masih enggan mengajukan izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk pembangunan pengembangan perumaha Grand Zam-zama Residence.

Pemilik perumahan yang ada di Jalan Mastrip / Pagerwojo Pelembon, Kebet, Kecamatan Lamongan ini, seakan tidak bergeming dengan hasil rekomendasi audensi antara Komisi C DPRD,  LBH Bandeng Lele sebagai pelapor, meski masih ada waktu dari deadline yang telah disepakati.

Melihat rendahnya komitmen pengembang perumahan ini, Ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH angkat bicara. Pria yang juga pengacara ini meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas PRKPCK, Satpol PP untuk tegas memindak pengembang nakal.

"Iya saya dapat info dari Dinas PRKPCK pengembang perumahan Grand Zam-Zam belum juga mengajukan izin PBG, kalau sudah seperti dinas terkait harus tegas dan berani  memperingatkannya," ujar Gus Irul panggilan akrabnya kepada surabayapagi.com, Selasa (3/2/2026).

Disebutkan olehnya, tindakan tegas untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar dikemudian hari tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. "Untuk urusan penegakan hukum  jangan kasih kendor," pintanya.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan Fahrudin Ali Fikri melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, membenarkan kalau PT Zam-Zam status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.

Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTIstatus terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.

Sementara itu, owner PT Zam-Zam Residence Deny  belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya pengurusan izin pembangunan perumahan tersebut. Beberapa kali surabayapagi.com menghubungi melalui chat whatsApp yang bersangkutan belum ada respon.

Sebelumnya komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam, terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan.jir

Berita Terbaru

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…

Gemah Coastal Run 2026 di JLS, Plt Bupati Tulungagung : Ajang Promosi Destinasi Wisata Pesisir Selatan

Gemah Coastal Run 2026 di JLS, Plt Bupati Tulungagung : Ajang Promosi Destinasi Wisata Pesisir Selatan

Senin, 11 Mei 2026 18:36 WIB

Senin, 11 Mei 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Keindahan Jalur Lintas Selatan (JLS) di pesisir selatan Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan utama dalam gelaran Gemah…