Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pintu masuk Perumahan Grand Zam-Zam yang masih enggan mengajukan izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Pintu masuk Perumahan Grand Zam-Zam yang masih enggan mengajukan izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk pembangunan pengembangan perumaha Grand Zam-zama Residence.

Pemilik perumahan yang ada di Jalan Mastrip / Pagerwojo Pelembon, Kebet, Kecamatan Lamongan ini, seakan tidak bergeming dengan hasil rekomendasi audensi antara Komisi C DPRD,  LBH Bandeng Lele sebagai pelapor, meski masih ada waktu dari deadline yang telah disepakati.

Melihat rendahnya komitmen pengembang perumahan ini, Ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH angkat bicara. Pria yang juga pengacara ini meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas PRKPCK, Satpol PP untuk tegas memindak pengembang nakal.

"Iya saya dapat info dari Dinas PRKPCK pengembang perumahan Grand Zam-Zam belum juga mengajukan izin PBG, kalau sudah seperti dinas terkait harus tegas dan berani  memperingatkannya," ujar Gus Irul panggilan akrabnya kepada surabayapagi.com, Selasa (3/2/2026).

Disebutkan olehnya, tindakan tegas untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar dikemudian hari tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. "Untuk urusan penegakan hukum  jangan kasih kendor," pintanya.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan Fahrudin Ali Fikri melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, membenarkan kalau PT Zam-Zam status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.

Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTIstatus terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.

Sementara itu, owner PT Zam-Zam Residence Deny  belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya pengurusan izin pembangunan perumahan tersebut. Beberapa kali surabayapagi.com menghubungi melalui chat whatsApp yang bersangkutan belum ada respon.

Sebelumnya komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam, terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan.jir

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…