KPK Mulai Dicurigai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul di atas kesimpulan gabungan berita headline kemarin dan berita pendukung headline.

Ini terkait peralihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dilakukan oleh KPK hari Kamis. 

 Informasi itu pertama kali diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri tenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

Setelah ramai di ruang publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rutan KPK.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi Senin malam (23/3). Hingga Kamis (26/3) belum terungkap motif pengalihan tahanan Yaqut yang sebenarnya.

 

***

 

Ternyata, sejumlah aktivis hukum Indonesia menemukan peralihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ini sejarah baru sejak KPK berdiri pada tahun 2003. 

Demikian rangkuman Surabaya Pagi dari Praktisi hukum sekaligus eks juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah dan  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang dihimpun Selasa (24/3).

 Keduanya menanggapi status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Febri menilai pengalihan tahanan rumah Yaqut menjadi heboh karena pertama kali yang dilakukan KPK sejak berdiri.

"Dugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Febri mengatakan pengalihan penahanan memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 108 ayat 11 KUHAP baru. Dia mengatakan pengalihan penahanan itu sah sejauh tak ada transaksional di baliknya.

"Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. "Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah," kata Febri.

"Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum," tambahnya.

Febri menilai pengalihan tahanan Yaqut juga sah jika ada penjelasan yang cukup dan tak terkesan tertutup atau bersifat privilege untuk orang tertentu. Dia menyinggung pertimbangan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.

"Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Sehingga bukan lagi mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan sejak lama," ingat Febri.

"Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.

Juga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia bahkan mengirim spanduk 'satire' piagam penghargaan ke gedung KPK terkait pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Banner itu bertuliskan rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa.

"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Boyamin mengatakan piagam penghargaan itu diharapkan menjadi pengingat bagi KPK. Dia mengungkit langkah KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritikan dari publik.

Dia mengatakan pengalihan biasanya dilakukan berupa pembantaran karena kondisi sakit.

"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua akan orang akan minta hal yang sama dan juga dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama kasusnya sama gitu, tidak dialihkan juga gitu," ujarnya.

"Sehingga dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu," imbuhnya.

 

***

 

Saya catat dari berbagai informasi , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah mendapat sorotan tajam dan kecurigaan publik, terutama terkait penanganan perkara dan kebijakan penahanan yang dianggap tidak transparan. 

Apakah wajar kini kecurigaan atas pengalihan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu?

KPK dicurigai dan dikritik keras karena mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Maret 2026. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu "krisis kepercayaan" terhadap wibawa lembaga antirasuah tersebut.

Tercatat Sepanjang lima tahun terakhir, KPK dinilai mengalami kemerosotan integritas. Awaknya, kasus hukum yang menjerat ketua KPK  Firli Bahuri, atas dugaan pemerasan. Kasus Firli menjadi salah satu faktor utama yang menurunkan citra KPK di mata publik.

Karena itu, KPK didesak oleh masyarakat sipil (seperti ICW) untuk menangani kasus yang melibatkan tokoh-tokoh tertentu, jangan sampai menimbulkan kecurigaan adanya tebang pilih.

Secara akal sehat, penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut telah menuai sorotan. 

Kebijakan yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Ya! Kasus Yaqut apalagi ada penangguhan penahanan merupakan hal yang sensitif. 

Terutama dalam konteks persepsi keadilan hukum di masyarakat.

Secara akal sehat, peralihan tahanan Yaqut semacam itu berpotensi menimbulkan anggapan adanya privilege bagi elite. 

Menurut akal sehat saya, keputusan tersebut juga menimbulkan kesan ketidakadilan, terlebih karena Yaqut dapat merayakan Idul Fitri di rumah. Kondisi ini dinilai memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda antara elite dan masyarakat biasa dalam proses hukum. ([email protected])

Berita Terbaru

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Bandar Taruhan: Timnas Ngevoor 1 1/4 Bola     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – FIFA Series 2026, antara Timnas Indonesia melawan tim dari Concacaf, St. Kitts and…

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Literasi yang saya baca, ada kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri yaitu mempererat silaturahmi dengan berkunjung ke rumah…