Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur. SP/ MAIDID
Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kabel trafo di wilayah Duduksampeyan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan warga setelah terjadi pemadaman listrik mendadak pada Februari 2026 lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memotong kabel distribusi listrik menggunakan alat berat seperti gunting besi. Aksi tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu pasokan listrik masyarakat.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Ngawi, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026).

Petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, lima tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel tanpa perlawanan.

Kelima pelaku berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun lalu.

Dari pemeriksaan, komplotan ini terungkap telah melakukan aksi di banyak lokasi, meliputi sembilan titik di Gresik, 14 titik di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan. Mereka menyasar kabel trafo untuk diambil tembaganya dan dijual kembali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas, hingga perlengkapan penyamaran seperti rompi dan topi. Selain itu, ditemukan pula plat nomor palsu yang digunakan untuk menghindari kecurigaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan secara bersekutu dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik. Ia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. did

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…