Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur. SP/ MAIDID
Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kabel trafo di wilayah Duduksampeyan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan warga setelah terjadi pemadaman listrik mendadak pada Februari 2026 lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memotong kabel distribusi listrik menggunakan alat berat seperti gunting besi. Aksi tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu pasokan listrik masyarakat.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Ngawi, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026).

Petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, lima tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel tanpa perlawanan.

Kelima pelaku berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun lalu.

Dari pemeriksaan, komplotan ini terungkap telah melakukan aksi di banyak lokasi, meliputi sembilan titik di Gresik, 14 titik di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan. Mereka menyasar kabel trafo untuk diambil tembaganya dan dijual kembali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas, hingga perlengkapan penyamaran seperti rompi dan topi. Selain itu, ditemukan pula plat nomor palsu yang digunakan untuk menghindari kecurigaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan secara bersekutu dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik. Ia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. did

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…