Suap Bupati Rp 11,4 M, Raih Proyek Rp 107,5 miliar, Pengusaha Dihukum 39 Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news


SURABAYAPAGI..COM : Sarjan, pria paruh baya, dinyatakan telah memberi suap kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, senilai Rp 11,4 miliar. Dengan uang suap tersebut, Sarjan mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi senilai Rp 107,5 miliar.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara untuk pengusaha Sarjan karena menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, Rp 11 miliar demi proyek Rp 107 miliar. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara.

Vonis untuk Sarjan dibacakan majelis hakim pada Senin (18/5). Hakim menyatakan Sarjan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," demikian putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," sambung hakim.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap bersama-sama.

Kasus ini bermula saat Sarjan memberikan uang suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Suap tersebut diduga menjadi jalan bagi Sarjan untuk memperoleh proyek di lima dinas Pemkab Bekasi.

Sarjan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. n ags, jk, rmc

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…