SURABAYAPAGI..COM : Sarjan, pria paruh baya, dinyatakan telah memberi suap kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, senilai Rp 11,4 miliar. Dengan uang suap tersebut, Sarjan mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi senilai Rp 107,5 miliar.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara untuk pengusaha Sarjan karena menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, Rp 11 miliar demi proyek Rp 107 miliar. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara.
Vonis untuk Sarjan dibacakan majelis hakim pada Senin (18/5). Hakim menyatakan Sarjan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," demikian putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," sambung hakim.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap bersama-sama.
Kasus ini bermula saat Sarjan memberikan uang suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Suap tersebut diduga menjadi jalan bagi Sarjan untuk memperoleh proyek di lima dinas Pemkab Bekasi.
Sarjan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. n ags, jk, rmc
Editor : Redaksi