SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Program Kredit Sejahtera (Prokesra) dipastikan tidak lagi masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. DPRD Jawa Timur pun meminta Pemerintah Provinsi segera menghadirkan kembali program tersebut karena dinilai sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses permodalan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, mengatakan informasi tersebut diperoleh dalam rapat kerja Komisi C pada 25 Juni 2026. Menurutnya, pada tahun anggaran 2026 tidak ada lagi alokasi dana untuk Prokesra dan yang masih berjalan saat ini hanya pembayaran angsuran dari peserta program pada tahun-tahun sebelumnya. "Adapun yang masih berjalan saat ini hanya proses pembayaran angsuran dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Hasan, Minggu (5/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, selama ini Pemprov Jatim mengalokasikan sekitar Rp30 miliar setiap tahun untuk subsidi bunga Prokesra bagi UMKM. Sementara itu, rencana penggantian skema menjadi pinjaman nonpermanen senilai Rp300 miliar pada Perubahan APBD 2025 batal direalisasikan setelah tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena itu, Hasan mendorong Pemprov Jatim segera menghidupkan kembali Prokesra sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan UMKM. Ia juga berharap Bank UMKM Jawa Timur dapat memperluas akses pembiayaan berbunga rendah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
"Fraksi Golkar mendorong Pemprov segera mengembalikan program tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membina UMKM. Ke depan, Bank UMKM juga diharapkan lebih mempermudah pelaku usaha dalam mengakses permodalan dengan bunga murah," kata politisi senior asli Probolinggo ini.
Senada, Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, menilai penghentian Prokesra menjadi pelajaran penting agar perencanaan program pemerintah lebih matang. Menurutnya, akses modal berbunga murah sangat dibutuhkan pelaku UMKM dan proses pengajuannya harus tetap mudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. "Harapannya proses pengajuannya tidak berbelit, tetapi tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Fuad.
DPRD Jatim berharap Pemprov segera menyiapkan skema baru atau mengaktifkan kembali Prokesra agar pelaku UMKM tetap memiliki akses pembiayaan yang terjangkau. Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan usaha kecil sekaligus memperkuat perekonomian Jawa Timur. rko
Editor : Redaksi