Perkuat Akses Keadilan, Pemkot Surabaya Hadirkan Layanan Posbankum di 153 Kelurahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Layanan masyarakat di salah satu kelurahan di Kota Surabaya.  SP/Pemkot Surabaya
Ilustrasi. Layanan masyarakat di salah satu kelurahan di Kota Surabaya.  SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai paya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 153 kelurahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dukungan terhadap upaya kejaksaan dalam menangani kekurangan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

"Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi," jelas Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, Selasa (27/10/2026).

Adanya fasilitas ini menjadi ruang bagi warga untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus menyelesaikan perselisihan ringan di lingkungan masyarakat melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sedangkan untuk keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum yang diteruskan melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025, dengan mendorong pembentukan Posbankum 153 kelurahan.

"Dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum," ujarnya.

Menurut Sidharta, Posbankum bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama dalam menangani persoalan hukum ringan yang berpotensi diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dan melibatkan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada anggota masyarakat, kemudian tokoh-tokoh masyarakat yang intinya ada persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di 2021," katanya. sb-06/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…