SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pencurian truk di Terminal cargo Sidotopo Surabaya, pada hari Minggu (26/12).
Tersangka diketahui berinisial RR (31), warga Simokerto Surabaya.
Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 bendel BPKB, 1 Unit Truk mitsubishi dengan nopol M 8158 HC, 1 lembar STNK dan 1 lembar buku KIR.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pada hari Minggu (12/12) pukul 12.30 WIB, di Terminal kargo, yang beralamat di jalan Sidotopo Lor nomor 68 Surabaya, pelaku mengambil truk yang di parkir di terminal kargo yang mana pemiliknya saat itu tidak ada di lokasi.
Selanjutnya pelaku membuka pintu truk tersebut dan kedapatan kuncinya masih menancap, mendapati hal tersebut kemudian truk itu dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta
Motif tersangka dalam menjalankan ini adalah, pelaku dan pelapor ini ada hubungan saudara yang mana ada sangkutan hutang piutang, sehingga tersangka ini mengambil truk dengan alasan karena si korban punya hutang.
"Dalam kasus ini kita tidak melihat utang piutangnya tapi kita melihat perbuatan dari tersangka dalam mencuri," jelas AKP Giadi, Selasa (28/12/2021).
Tersangka terpaksa melakukan itu karena kesal terhadap korban, yang mana hutangnya yang sudah 3 tahun tidak lunas-lunas, sehingga pelaku berinisiatif mengambil truk milik korban sebagai jaminan.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU
Hutangnya sisa Rp 9 juta tapi sudah 3 tahun korban tidak segera melunasi, jadi tersangka mengambil Truk itu untuk mengancam korban agar segera melunasi hutangnya.
"Dari keterangan pelaku mengambil truk itu hanya untuk mengancam korban saja, namun kita tidak bisa memastikan itu namanya sudah diambil bisa saja untuk dijual," kata Giadi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Yu
Editor : Moch Ilham