32 Tersangka Diamankan Dalam Operasi Pekat Selama 2 Minggu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 16:31 WIB

32 Tersangka Diamankan Dalam Operasi Pekat Selama 2 Minggu

i

Polres Blitar menunjukkan para tersangka dalam rilis yang digelar di mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2021, Polres Blitar berhasil ungkap beberapa kejahatan dan prostitusi, selain itu Unit Reskoba berhasil membekuk 21 tersangka. 

Dalam keterangan releasenya, Senin (5/4) Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK M.SI menerangkan selama dua pekan dalam Operasi pekat Semeru 2021 sejak 22 Maret sampai 2 April pihaknya telah mengamankan belasan tersangka dari berbagai tindak kejahatan selain 1 tersangka peredaran Miras.

Sementara Unit Reskoba dapat menangkap 21 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan okerbaya, untuk BB sabu disita 23,25 Gram jenis sabu, dua buah Hp dan timbangan serta 3 alat hisap serta uang tunai Rp 1 juta.

"Untuk narkoba jenis sabu kita amankan 21 tersangka dengan  barang bukti 23,25 Gram sabu untuk tersangka okerbaya 1 orang dengan barang bukti ratusan jenis okerbaya, jadi 12 tersangka sabu kita tangkap sebelum operasi pekat dan 9 tersangka saat di gelar operasi pekat Semeru," kata AKBP Leonard.

Selain membeberkan keberhasilan ungkap peredaran narkoba, mantan Kapolres Blitar Kota ini menjelaskan dari Operasi Pekat Semeru 2021, juga menjelaskan pengungkapan berbagai jenis tinda pidana, yakni curas , untuk tersangka UU Darurat No.51 sebanyak 2 orang, untuk perjudian 4 tersangka dengan barang bukti uang Rp 3 juta 800 ribu, untuk tersangka curas 1 orang, sedang kasus  pemerasan denan menyaru sebagai polisi 1 orang yang kini masih di Bon oleh Polres Tulungagung dan yang terakhir 1 orang penyedia jasa esex esex dengan barang bukti 1 sprei, handuk dan uang Rp 350.000.

"Jadi selama dua pekan dalam Operasi Pekat Semeru  sejak 2 Maret lalu sampai 3 April kita berhasil menangkap berbagai tindak jenis kejahatan umum, juga sekaligus menangkap pengedar Sabu sabu, jadi jumlah tersangka ada 31 orang, yang terbanyak tersangka edar sabu sebanyak 21 orang, jadi mereka dijerat berbagai pasal KUHP dan Tipiring sedang pengedar sabu sabu dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun, ingat itu ancaman minimal yaa rekan rekan, itu bisa lebih dari ancaman hukuman minimal," tandas AKBP Leonard panggilan akrabnya sambil menunjukan beberapa barang bukti kejahatan umum dan barang bukti sabu yang dikemas dalam puluhan klip plastik. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU