Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 15:38 WIB

Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

i

Tersangka peredaran narkoba yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya di Jalan Raden Saleh, Medaeng, Sidoarjo.

Diketahui, bandar narkoba tersebut bernama Faruk Efendi (43) asal Sumenep Madura. Saat dilakukan tes urine, Faruk juga terbukti positif mengkonsumi narkotika yang diedarkannya tersebut.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak - gerik Faruk hingga dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Anggota menyelidiki dan ternyata benar. Sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya di Medaeng, Sidoarjo,” kata AKBP Daniel Minggu (19/02/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi berlogo Gucci dengan berat total 0.83 gram, 1 poket sabu sisa penjualan dengan berat total 0,25 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 1 pipet kaca , 2 skrop, 1 korek api dan 2 Handphone.

Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menemukan dua kunci T dan tujuh mata kunci T. Kuat dugaan, Faruk menjalankan bisnis haramnya itu dari hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya.

“Kuat dugaan selain menjadi bandar narkoba, juga bandit curanmor. Kami sudah koordinasi dengan Sat Reskrim terkait aksi curanmor dan diduga tersangka ini terlibat serangkaian aksi curanmor di Surabaya dan Sidoarjo,”  terangnya.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini tersangka kembali mendekam di balik jeruji penjara lantaran mengedarkan sabu dan mengonsumsi narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Faruk mengaku kepada polisi bahwa ia membeli sabu seharga Rp 1 juta per gram dari IS (DPO) warga Sampang, Madura. Saat itu, tersangka Faruk membeli 2 gram sabu seharga Rp 2 juta.

“Ngakunya, barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari IS (DPO), diambil di Ketapang, Sampang dengan cara beli langsung dengan harga Rp. 1.000.000 per gramnya. Ia langsung membeli 2 gram dan sudah laku dijual sebagian,” ujarnya.

Sementara untuk pil ekstasi, Faruk mengaku mendapatkannya dari YS atau Semprul (DPO) dengan bertemu langsung di rumah YS. Ia membeli pil ekstasi tersebut seharga Rp. 250.000 per butirnya. Pil ekstasi tersebut digunakan sendiri oleh Faruk.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan Faruk yang ditangkap Satresnarkoba merupakan residivis curanmor dan menjadi buronan Unit Jatanras.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Bahkan, sumber di kepolisian menyebut, Faruk diduga pernah bekerja sama dengan anak yang masih SMP saat melakukan aksi curanmor.

“Iya, dia buronan dan sudah beraksi di 7 TKP baik di Sidoarjo dan Surabaya di antaranya dengan barang bukti Honda CBR dan Beat. Saat ini saya masih terus berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk pemeriksaan lanjutan dan mengungkap jaringannya,” ujar AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya, Faruk dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU