Mendag: 40 Pabrik China yang 'Nakal' Beroperasi di Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut demi investasi dan terbukanya lapangan kerja, banyak perusahaan dari China yang pindah operasional ke Indonesia. Namun tidak mentaati aturan yang berlaku, seperti tak taat kepada Standar Nasional Indonesia (SNI), terungkap ada 40 perusahaan pabrik yang 'nakal'.

Bahkan, ia menyebut perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebetulnya sudah tidak boleh beroperasi di negara asalnya, karena alasan polusi. Namun dalam hal ini, katanya Indonesia masih menoleransi, dengan syarat perusahaan tersebut harus tetap taat kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau di negara lain industri ini sudah nggak boleh, karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar. Tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari China yang pindah ke negara kita," kata Zulhas di Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

"Tapi (sudah diberi izin), polusinya tinggi kita masih toleran, tetapi dalam produksi melanggar juga tidak sesuai dengan SNI, akhirnya merugikan industri dalam negeri, seperti PT Krakatau Steel," sambungnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus menindak tegas serta menertibkan perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mentaati aturan tersebut.

Zulhas menyebut pabrik-pabrik nakal asal China yang tidak mematuhi aturan berlaku disinyalir ada 40 perusahaan.

"Disinyalir pabrik seperti ini ada 40 yang dulu di Tiongkok, udah nggak boleh pabrik seperti ini, mereka pindah kemari, kita butuh tenaga kerja, ya sudahlah kasih masuk. Tapi sekali lagi ada oknum industri seperti ini kita akan lihat melanggar SNI, itu berbahaya. Sangat merugikan konsumen, bisa rubuh bangunannya, kalau jembatan bisa miring jembatannya. Oleh karena itu, kita tertibkan," tegasnya.

Hari ini Zulhas memimpin langsung kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257 miliar di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Adapun temuan produk BjTB tidak sesuai SNI yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel ini merupakan hasil dari pengawasan khusus Ditjen PKTN Kemendag pada 6 Maret 2024 lalu. Ditemukan sebanyak kurang lebih 3.608.263 batang, atau 27.078 ton senilai Rp 257.237.836.978 (Rp257 miliar).

"Bayangin itu banyak," celetuknya.

Maka, sesuai dengan peraturan yang ada, katanya produk BjTB tidak sesuai SNI ini akan dimusnahkan. 

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…